Bincang Tribun Bali
Update PHK di Badung Bali, 1.551 Orang Di-PHK dan 42.409 Orang Dirumahkan Per Juli 2020
Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung juga membuka posko pendaftaran dan pengaduan ketenagakerjaan.
Posko ini didirikan guna membantu pendaftaran bagi masyarakat yang tidak paham mengenai IT seperti cara memperbaharui dan memasukkan data.
"Sehingga kita di dinas kabupaten membuat posko tentang pelayanan cara-cara untuk memasukkan kartu prakerja ini," paparnya.
Oka Dirga pun mengimbau masyarakat yang mengalami PHK atau dirumahkan dan tidak punya pekerjaan dengan minimal tamatan SMA atau sederajat agar mengikuti program kartu prakerja.
Baca juga: Sulit Karena Tak Punya Pasar Domestik, Singapore Airlines Group Lakukan PHK Massal 4.300 Karyawan
Di sisi lain, guna menjawab permasalahan PHK dan pekerja yang dirumahkan, Oka Dirga mengaku melakukan berbagai upaya, salah satunya mengusulkan program kegiatan dalam rangka penciptaan lapangan kerja.
Berbagai program yang diusulkan itu meliputi pelatihan hairstyle, mengirim tenaga kerja ke Lembaga Pelatihan Kerja Bandung dan mengirim tenaga kerja ke negeri sakura atas kerja sama dengan pemerintah Jepang.
"Sehingga bagi rekan-rekan yang mungkin belum memiliki pekerjaan, kita berupaya," jelas Oka Dirga.
Menurutnya, upaya dalam menangani PHK dan karyawan dirumahkan ini bukan hanya dari Dinas Tenaga Kerja saja, melainkan dari berbagai instansi melalui pekerjaan-pekerjaan padat karya dan sebagainya.
"Mungkin di (Dinas) PUPR ada kegiatan-kegiatan, koperasi dan lain sebagainya. Diupayakan memanfaatkan tenaga kerja yang memang tenaga kerja lokal kita," paparnya. (*)