5 Rekening yang Sulit Mendapatkan Subsidi Gaji, Cek Namamu di Sini

Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II akan disalurkan pekan ini tepatnya Minggu (8/11/2020)

Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II akan disalurkan pekan ini tepatnya Minggu (8/11/2020).

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dirinya menjelaskan saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.

Masalah tersebut menurut dia kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.

Dia menyebutkan, ada 5 rekening bakal sulit menerima subsidi gaji.

Salah satu yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru atau yang biasa digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Pekan ini, Jika Tak Lolos Tahap ini, Jangan Harap Subsidi Ditransfer

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Minggu Depan, Cek Kamu Menerima atau Tidak di Sini

Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

Alasan Mengapa Pekerja Tak Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut para pekerja yang belum menerima subsidi gaji bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.

Seperti diberitakan Tribunnews, bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair.

Penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menaker berharap program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Sementara itu, ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi gaji dikarenakan ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ida meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," kata Ida dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BLT Tahap 2, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Mulai Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening, Ini Cara Ceknya

Baca juga: Sebentar Lagi, Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Awal November 2020

Menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi gaji, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id.

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

  • Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu registrasi.
  • Nama, tomor e-KTP, nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

  • Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan alamat e-mail di kolom user.
  • Kemudian, masukkan kata sandi.
  • Setelah masuk, pilih menu layanan. 

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek.
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono/Yurika | Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Ari Himawan Sarono | Kontan.id/Virdita Rizki Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Disalurkan Hari Minggu, Ingat Jangan Gunakan 5 Rekening Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved