Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kerja Bareng Suami Siri Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Nanik Minta Keringanan Hukuman

Nanik Marifah (33) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menjatuhkan hukum ringan.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Nanik saat menjalani sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nanik Marifah (33) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menjatuhkan hukum ringan.

Ini disampaikan oleh tim penasihat hukumnya dalam pembelaan lisan menanggapi tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Oleh jaksa, terdakwa Nanik dituntut pidana penjara selama empat tahun, karena dinilai terbukti bersalah dalam dugaan peredaran pil koplo.

Baca juga: Upaya Trump untuk Hentikan Penghitungan Suara Gagal, Hakim Federal Tolak Gugatannya

Baca juga: Tingkat Kesembuhan 90 Persen, 36 Pasien Positif Covid di Tabanan Meninggal dengan Penyakit Penyerta

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Kembali Bekerja, Tujuan Dibatasi Hanya 23 Negara

Diketahui, terdakwa ditangkap karena diduga mengedarkan pil koplo bersama suami sirinya, bernama Mulyono (DPO).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 30.120 butir pil koplo.

"Kami memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana seringannya dengan pertimbangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon hukuman seadil-adilnya," pinta Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Baca juga: Pelantikan Asisten I Sekda Tabanan Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Tiga Besar Direkomendasikan KASN

Baca juga: WIKI BALI - Gung Mas Pemayun Berhasil Sandang Puteri Cilik Indonesia Persahabatan 2020

Baca juga: Satu-satunya Provinsi yang Miliki Pergub, Bali Dipilih PLN Kembangkan Industri Panel Surya

Terhadap pembelaan lisan, Jaksa Ida Ayu Sulasmi langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi, jaksa menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama atau turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Oleh karena itu Nanik dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 4 juta subsidair dua bulan penjara.

Baca juga: Walikota Rai Mantra Buka Konferensi PGRI Denpasar, Harap PGRI Lebih Inovatif Memajukan Pendidikan

Baca juga: Soal Penundaan Liga Indonesia, Leonard Tupamahu : Kompetisi Adalah Harapan Besar Pemain

Baca juga: Ada Ambulans Khusus Hewan di Jembrana, Seperti Ini Penampakannya

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu 6 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Awalnya ditemukan 12 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet berlogo Y sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

Ditemukan juga 11 paket plastik yang keseluruhan berjumlah 11 ribu butir tablet warna kuning berlogo DMP sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis dextrometorpan yang disembunyikan di dalam dispenser.

Baca juga: VIDEO: Penangkapan Bandar Narkoba Dihadang Warga, Kapolresta Angkat Senjata Laras Panjang

Baca juga: Trump Jadikan Gedung Putih Pusat Komando Tim Kampanye? Unit Khusus Turun Tangan

Petugas kembali menemukan 19 ribu butir pil koplo yang dikemas di dalam 19 botol, disimpan kardus di dapur kos tersangka. Sehingga total pil koplo yang disita berjumlah 30.120 butir.

Lalu dilakukan interogasi, terdakwa mengaku bahwa semua barang bukti berupa pil koplo yang disita itu adalah milik suami sirinya bernama Mulyono (DPO).

Terdakwa mengaku hanya bekerja sama dengan suami sirinya itu untuk mengedarkan, menjual pil koplo itu ke pembeli. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved