Polda Metro Mulai Selidiki Beredarnya Video Asusila Mirip Gisella Anastasia Atas Laporan Sosok Ini 

Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews
Gisella Anastasia. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut.

Laporan itu didaftarkan oleh seseorang berinisial RE dan PRN.

"Rencana hari ini kami akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah-mudahan datang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Video Mirip Gisel, Keluarga Adhietya Mukti Bersuara: Kami Sangat Terluka

Baca juga: Wijin Akhirnya Beri Tanggapan Terkait Video Mirip Gisel yang Beredar, Mengaku Tak Habis Pikir 

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.

"Kami minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kami undang juga ke sini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter.

Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.

Baca juga: Kata Pakar Soal Video Klarifikasi Gisel, Soroti Ekspresi Tak Biasa yang Disebut Respons Bawah Sadar

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan peredaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 8 November 2020.

Baca juga: 4 Sumber Uang Gisel yang Membuatnya Kini Kaya Raya Ini, Miliki Saham di Brand Besar

Dalam kasus ini, Pitra melaporkan lima orang yang sebagai terlapor yang enggan disebutkan namanya.

"Jadi kami tadi resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Pitra menyampaikan identitas pihak yang telah dilaporkan kepolisian masih dirahasiakan.

Sebab, pelaku nantinya dikhawatirkan akan menghapus barang bukti.

"Untuk terlapor saat ini mohon maaf masih kami rahasiakan. Karena kami tidak mau mendahului Polri dimana saat ini polri sedang bekerja. Takutnya nanti saya sampaikan ke kawan, nama nama terlapor ini menghapus barang bukti," ungkapnya.

"Sampai saat ini saya lihat barang bukti itu belum dihapus dan kami sudah berkoordinasi juga dengan penyidik agar nama nama akun tersebut diserahkan kepada penyidik," lanjut Pitra.

Ketika disinggung apakah ada nama Gisel sebagai salah satu pihak terlapor, Pitra enggan berkomentar lebih jauh.

Yang jelas, pihaknya meminta semua yang terlibat dalam konten itu harus diperiksa.

"Ini saya rahasiakan dulu, saya tidak mau mendahului penyidik, biarlah penyidik bekerja dulu lah. Saya minta dipanggil orang yang terlibat dalam video tersebut ataupun yang mirip dengan video tersebut dipanggil ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Mulai Selidiki Beredarnya Video Asusila Mirip Gisella Anastasia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved