Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

19 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring dalam Operasi di Desa Ubung Kaja, 15 Orang Kena Denda

Rabu (11/11/2020), tim yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan (prokes)

Tayang:
Istimewa
Foto Satpol PP Kota Denpasar - Razia masker di Desa Ubung Kaja Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Rabu (11/11/2020), Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan (prokes) utamanya penggunaan masker.

Kegiatan kali ini menyasar wilayah Desa Ubung Kaja tepatnya di areal depan kantor Desa Ubung Kaja, simpang Jl. Cokroaminoto, dan Jalan Gunung Galunggung. 

Operasi ini melibatkan Kepala Desa beserta perangkat Desa Ubung Kaja, unsur Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari operasi tersebut terjaring 19 pelanggar masker.

Baca juga: Mendadak Dilamar Romantis di Sumba, Ririn Ekawati Akhirnya Mau Jadi Istri Ibnu Jamil

Baca juga: 4 Zodiak Ini Kuat Menjalani Hubungan Jangka Panjang, Mereka Sangat Peduli hingga Sabar

Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana di Bangli

"Adapun hasil operasi hari ini telah terjaring 19 orang pelanggar dengan rincian denda 15 orang dan dibina atau diperingati 4 orang," katanya.

15 orang pelanggar tersebut didenda masing-masing Rp. 100 ribu.

Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved