Hotman Paris Bicara Ancaman Hukuman yang Mungkin Dijatuhkan ke Pemeran Video 19 Detik Mirip Gisel

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Kolase TribunJakarta/Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUN-BALI.COM - Beberapa waktu belakangan, publik digegerkan dengan beredarnya video asusila mirip Gisel atau Gisella Anastasia

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea pun juga mengetahui akan hal ini. 

Pasalnya, Hotman Paris juga pernah menangani kasus serupa.

Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.

Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.

Baca juga: Gisel Bantah Video Mirip Dirinya, Ngaku Kalah Mulus: Saya Banyak Belang-belangnya

Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sanksi penjara lantaran dinilai lalai.

Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti pemeran di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin (9/11/2020).

Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.

"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.

"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."

"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.

Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.

Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.

"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.

"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."

"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.

Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.

"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.

"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.

Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hotman Paris Sebut Pasal Berlapis Bagi Pelaku Video Syur Mirip Gisel: Ancaman Hukum 12 Tahun Penjara

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved