Terungkap Peran 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Polisi Kini Incar Tersangka Lain

Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penyebar video syur yang disebut-sebut mirip dengan Gisella Anastasia atau Gisel.

Editor: Ady Sucipto
tangkapan layar
Ilustrai video syur 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Setelah belakangan ini publik dihebohkan beredarnya video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel di platform media sosial, polisi akhirnya menangkap dua tersangka pelaku penyebar. 

Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penyebar video syur yang disebut-sebut mirip dengan Gisella Anastasia atau Gisel

"Iya sudah (menangkap pelaku)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Namun, Roma tidak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan seseorang yang diduga penyebar video syur mirip artis Gisel itu melalui media sosial.

Dia mengatakan, pelaku telah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan.

"Tidak hafal (identitas pelaku). Sudah ditahan," katanya.

Tetapkan 2 Tersangka

Pihak Polda Metro Jaya kini telah menetapkan dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel

Penetapan tersangka penyebar video syur mirip Gisel tersebut setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara. 

"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).

Yusri menyampaikan tersangka diketahui berinisial PP dan NN ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel.

Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.

"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved