Per 1 Januari 2021 BBM Premium di Jawa, Madura & Bali Akan Dihapus, Ini Kata Pertamina & BPH Migas

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa  PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM harus melakukan

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah SPBU di kawasan Gatsu Timur, Denpasar, Bali, Sabtu (14/11/2020).Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) mulai tanggal 1 Januari 2021.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), MR Karliansyah yang mengatakan bahwa  kepastian tersebut Ia sampaikan berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin (9/11/2020) malam lalu.

Section Head Communication & Relation Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, Ahad Rahedi ketika dihubungi Tribun Bali pada Sabtu (14/11/2020) menyebutkan bahwa karena Premium adalah Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan kepada Pertamina, pihaknya hanya melaksanan yang menjadi kebijakan tersebut.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa  PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM harus melakukannya secara bertahap.

Baca juga: Ini Penjelasan BMKG Wilayah III Denpasar Soal Adanya Isu Gelombang Panas di Indonesia, Termasuk Bali

Baca juga: Wali Kota Jakpus Surati Rizieq Shihab soal Acara Pernikahan Putrinya, Ingatkan Ini

Baca juga: Bersiap Lanjut Kuliah Tahun Depan, Ini Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia 2021 Versi QS WUR

BPH Migas juga mengingatkan bila kebijakan ini akan diterapkan secara permanen, perlu dilakukan revisi dulu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 karena sebagaimana diketahui, dalam Perpres tersebut dan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres No. 191 Tahun 2014, Premium saat ini termasuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang penugasannya termasuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Sesuai Perpres ini, BPH Migas sendiri telah memberikan penugasan kepada Pertamina selama lima  tahun dari 2018 hingga 2022 untuk menyalurkan Premium sebagai JBKP.

Dan mengacu kepada ketentuan tersebut maka seharusnya Premium tidak bisa dihapus dari Jamali sampai 2022 mendatang.

Setiap tahunnya Pertamina sudah mempunyai tugas untuk menyalurkan JBKP kepada 514 Kabupaten/Kota yang berada di 34 Provinsi di seluruh wilayah NKRI.

Untuk tahun ini, telah diberikan Kuota JBKP sebesar 11 juta KL, dengan realisasi penyaluran per tanggal 9 November 2020 sudah sebesar 7,549 juta KL atau sebesar 68,63 persen.

Sejauh ini, baru tiga lokasi yang sudah menghapus Premium di daerahnya, yakni Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Tanggerang Selatan.

Menurutnya, BPH Migas telah mengundang Pertamina terkait program Langit Biru, sesuai penjelasan dari Pertamina telah dilakukan penggantian Premium dengan Pertalite pada 3 lokasi, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kota Tangerang Selatan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved