Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Koster: Nggak Akan Jadi Itu
"Jangan dulu ngomong. Waktunya masih panjang. Nggak akan jadi itu," kata Gubernur Bali Wayan Koster terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Saat ini DPR RI tengah berencana membahas Rancangan Undang-undang tentang Minuman Beralkohol atau Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mikol).
Draf RUU itu melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Sementara itu, saat ini di Bali tengah digencarkan produksi arak Bali.
Bahkan arak Bali sudah dilindungi melalui Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Terkait polemik RUU Mikol ini, Gubernur Bali, Wayan Koster tak mau berkomentar banyak.
Ia hanya berkomentar singkat bahwa RUU tersebut tidak akan jalan dan mengatakan hal itu masih jauh.
Hal tersebut dikatakannya usai acara penyerahan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) secara simbolis di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (14/11/2020) siang.
"Masih jauh," katanya.
"Jangan dulu ngomong. Waktunya masih panjang. Nggak akan jadi itu," katanya.
Namun saat diminta untuk menegaskan jawabannya, ia enggan menjawab.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki juga menjawab singkat.
"Kalau untuk ekpor kan bagus," katanya.
Baca juga: Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol Kutip Wikipedia, Jadi Perdebatan di Medsos