Tiba di Indonesia Sudah dalam Kerumunan, Habib Rizieq Akan Disanksi? Ini Kata Kasatpol PP DKI

Sejak tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu, aktivitas pentolan FPI Habib Rizieq kerap diwarnai kerumunan massa.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sejak tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu, aktivitas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kerap diwarnai dengan kerumunan massa pendukungnya.

Terbaru, ribuan orang kembali mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Habib Rizieq di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Hal itu menjadi sorotan publik. Sebab, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 yang seharusnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berkerumun.

Apakah Habib Rizieq akan dikenakan sanksi terkait kerumunan massa yang ditimbulkan?

Baca juga: Protes Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Dihadiri Ribuan Orang, dr Tirta: Aturan Ini untuk Siapa?

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).

Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait.

Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.

Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.

Arifin meyakini Habib Rizieq akan bijak merespons hal tersebut.

Baca juga: Berseteru dengan Pendukung Habib Rizieq, Nikita Mirzani: Saya Bekerja Keras & Selalu Bayar Pajak!

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan disetiap acara Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Gubernur jangan pura-pura tidak tahu dong, dan jangan tutup mata dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved