11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian Jusni, Diadili di Pengadilan Militer

11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian Jusni, Diadili di Pengadilan Militer

NET
Ilustrasi TNI 

TRIBUN-BALI.COM - Total 11 oknum TNI terlibat dalam penganiayaan yang berujung kematian pria bernama Jusni.

Mereka akan segera diadili terkait kasus penganiayaan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy.

Ke-11 anggota TNI itu akan menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.

"Sekarang tuh prosesnya ada 11 anggota TNI yang diadili di Pengadilan Militer, nah ini akan masuk ke proses tuntutan, sidangnya besok, Selasa," kata Andi saat dihubungi Kompas.com,Senin (16/11/2020).

Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:

1. Letda Cba, Oky Abriansyah

2. Letda Cba, Edwin Sanjaya

3. Serka, Endika M Nur

4. Sertu, Junaedi

5. Serda, Erwin Ilhamsyah

6. Serda, Galih Pangestu

7. Serda, Hatta Rais

8. Serda, Mikhael Julianto Purba

9. Serda, Prayogi Dwi Firman Hanggalih

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved