Anies Baswedan Ditanya Status PSBB DKI, Diminta Klarifikasi Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Gubernur Anies Baswedan dimintai keterangan terkait status PSBB DKI & aktivitas Habib Rizieq Shihab yang kerap mengundang kerumunan massa.

Editor: Widyartha Suryawan
Tangkap Layar Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangan terkait aktivitas Habib Rizieq Shihab yang kerap mengundang kerumunan massa.

Terbaru adalah saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada (13/11/2020).

Anies ditanya soal status PSBB di DKI Jakarta.

Tak hanya kepada Anies, kepolisian meminta klarifikasi kepada 10 orang yang berasal dari pemerintah daerah DKI Jakarta.

Adapun klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, 10 orang dari Pemda DKI yang dipanggil hari ini yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT.

Baca juga: Bukan Soal Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Dilaporkan Oleh Ustaz Maaher Terkait Hal Ini

"Kepada Pemda (diperiksa) untuk menjelaskan status DKI saat ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Tubagus menyebut bagaimana status DKI saat ini, apakah masih PSBB.

Jika memang masih PSBB, kata Tubagus, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar atau tidak dalam acara itu," lanjut Tubagus.

"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru dinaikkan ke proses penyidikan," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan sudah bertemu dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga diajak minum teh di kediamannya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/11/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan sudah bertemu dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga diajak minum teh di kediamannya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/11/2020) malam. (instagram/tengkuzulkarnain)

Sudah Kirim Surat
Selasa 10 November 2020, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Massa FPI kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pentolan FPI Habib Rizieq Disebut Telah Bayar Denda Rp 50 Juta, Langgar Protokol Kesehatan

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran kerumunan itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi denda Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/JEPRIMA)

Acara yang berlangsung pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Anies juga mengancam apabila pelanggaran kerumunan pada masa PSBB terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama maka akan diberlakukan sanksi denda progresif yang maksimal dikenakan hingga Rp 150 juta.

Dia juga menegaskan, untuk menjatuhkan sanksi, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub yang sedang berlaku pada masa PSBB transisi.

"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," kata Anies.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Dia menuturkan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.

Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000," kata Anies.

Itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Anies Baswedan soal Dugaan Pelanggaran di Petamburan, Polisi Ingin Tahu Status PSBB DKI  

dan POPULER - Acara Habib Rizieq Mengundang Kerumunan, Anies Baswedan Ngaku Sudah Beri Surat Peringatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved