Pilkada Serentak
Terkait Perbekel Petang Ikut Politik Praktis, Pjs Bupati Mengaku Belum Terima Laporan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung sebelumnya sudah memproses Perbekel Petang yang diduga ikut berpolitik praktis pada Pilkada Badung
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung sebelumnya sudah memproses Perbekel Petang yang diduga ikut berpolitik praktis pada Pilkada Badung tahun 2020.
Namun karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pada UU NO. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Pilkada, kasus itu pun diserahkan ke Pemkab Badung.
Penyerahan kasus itu ke pemkab Badung lantaran terjadi pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam hal itu ada larangan kepala desa ikut serta atau hadir dalam kampanye.
Baca juga: Kronologi WNA Argentina yang Tewas Mengambang di Air Terjun Cemara Buleleng
Baca juga: Kasus Ledakan Beirut Terungkap Dalam Laporan Badan Intelijen Lebanon setebal 350 Halaman
Baca juga: BREAKING NEWS - WNA Asal Argentina Ditemukan Tewas Mengambang di Air Terjun Cemara Buleleng
Laporan kasus itu pun sejatinya sudah diserahkan ke Pemkab Badung yang diterima langsung oleh staf di bagian Umum Setda Badung pada Senin (9/11/2020) pukul 12.40 Wita.
Pada surat tersebut, langsung ditujukan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung.
Namun sampai saat ini, Pemkab Badung melalui Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak mengetahui semua itu,” ujarnya saat ditemui usai sidang paripurna, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: AAUI Cabang Denpasar Turut Berpartisipasi Cegah Penyebaran Covid-19, Serahkan Wastafel Portable
Baca juga: Kembalikan Kondisi Fisik Pasien, Kasih Ibu Hospital Hadirkan Program Physiotherapy Post Covid-19
Baca juga: Pedagang Pasar Sukawati Mengeluh Sepi Pembeli, Kadis : Bukan Karena Lokasi Tapi Karena Pandemi
Pihaknya mengatakan sampai saat ini dirinya mengakui belum menerima hasil penanganan Bawaslu ke Pemkab Badung.
“Mungkin masih dikaji di Bawaslu dulu, sama dengan ASN kan ke ASN dilaporkan. Nah kalau ini kan harus dikaji dulu di Bawaslu,” jelasnya.
Desa Adat Pelaga
Politik Praktis
Pilkada Badung 2020
kampanye
Bawaslu Badung
Pemkab Badung
Ketut Lihadnyana
Petang
Pjs Bupati Badung
TRIBUN-BALI.COM
Penetapan Pemenang Terpilih Cepat, Akibat Enam Pilkada di Bali Nihil Gugatan |
![]() |
---|
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Bangli Soal Penanganan Netralitas ASN Saat Pilkada |
![]() |
---|
Pelaksanaan Pilkada di Bali Dipuji KPU RI, Tingkat Parmas Secara Nasional Mencapai 75,77 Persen |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Jembrana 2020, Tamba Datangi Kantor Sekretariat DPD Demokrat Bali Temui Mudarta |
![]() |
---|
KPU Bali Jelaskan Syarat Gugatan Hasil Pilkada |
![]() |
---|