Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Putusan, Begini Rekam Jejak Kasus 'Kacung WHO' Hingga Doa Nora

Setelah melalui proses yang panjang, Jerinx akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', hari ini.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pada istrinya, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari ini nasib penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx akan ditentukan.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, Jerinx akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', Kamis (19/11/2020) hari ini.

Hal itu disampaikan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Lalu, bagaimana rekam jejak kasus yang membelit Jerinx tersebut? Berikut rangkumannya.

Berawal dari Postingan Kacung WHO di IG Jerinx
Kasus ini bermula dari postingan Instagram Jerinx pada 13 Juni 2020 silam. 

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.

Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.

Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.

Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.

Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.

Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.

Aksi Walk Out
Kamis (10/9/2020) Jerinx dan tim penasihat hukumnya melakukan aksi walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun jaksa tetap membacakan surat dakwaan.

Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.

Tiba-tiba Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.

Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.

Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.

"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).

Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020)
Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.

Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

Jerinx Ingin Bebas
Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.

“Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim. Niki wenten ibu saya niki (ini ada ibu saya). Saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx didampingi ibunya, Ida Rsi Bujangga, dan istrinya, Nora Alenxandra.

Jerinx yang baru setahun menikah dengan  Nora Alexandra, berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap meng-copy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Wahyu sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.

"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Di mana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.

"Ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statemennya. Jadi sementara salah satu yang bisa dijadikan alasan JPU menuntut saya tiga tahun penjara, alasan terbesarnya memakai statemen dari ahli bahasa," imbuh Jerinx.

Terpisah, anggota penasihat hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso memaparkan duplik yang telah dibacakan di persidangan.

"Dari duplik ini kami mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan. Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi," ucapnya ditemui usai sidang.

Menurutnya dua ahli bahasa, yaitu Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan tim jaksa, dan Jiwa Atmaja yang dihadirkan tim hukum terdakwa, memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx.

Tapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa, yang dikutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, kata Sugeng, untuk mendapatkan keadilan yang baik harus menerapkan KUHP secara konsekwen.

"Yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan. bukan BAP yang diambil, karena Pasal 186 KUHP jelas menyatakan keterangan ahli apalah, adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan.

Karenanya kami berharap majelis hakim menerapkan Pasal 186 KUHP dengan mengambil keterangan ahli bahasa, Jiwa Atmaja maupun Wahyu Aji Wibowo," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli.

"Kalau dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx bebas. Semestinya. Kami mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx. Kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 November itu membebaskan Jerinx," harapnya.

Doa Nora
Nora Alexandra melakukan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar, Senin (16/11/2020).

Istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx itu didampingi keluarga dan ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga, saat acara persembahyangan ini.

Tampak pula sejumlah rekan serta simpatisan Jerinx yang berasal dari berbagai daerah dari Klungkung, Jembrana, Karangasem, Gianyar, Badung dan Denpasar. 

Ditemui Tribun Bali, Nora Alexandra mengatakan persembahyangan tersebut untuk memohon kebebasan Jerinx yang kini terbelit kasus dugaan ujaran kebencian.

Nora Alexandra bersama rekan dan simpatisan Jerinx saat mengikuti persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, Senin (16/11/2020).
Nora Alexandra bersama rekan dan simpatisan Jerinx saat mengikuti persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, Senin (16/11/2020). (Tribun Bali/Wahyuni Sri Utami)

"Kegiatan hari ini memohon doa untuk kebebasan Jerinx. Sementara untuk sejauh ini kami masih mengikuti seluruh proses persidangan. Saya berharap agar Jerinx bebas karena menurut saya Jerinx bukanlah orang yang kriminal, namun hanya mengkritik dengan diksi yang keras," kata Nora. 

Perwakilan simpatisan Jerinx, Made Krisna Dinata juga turut berharap agar dalam persidangan nanti diberikan kelancaran. 

"Kami juga turut memohon kepada semesta agar jalannya persidangan pada Kamis (19/11/2020) nanti lancar, dan semoga keputusan hakim nanti memovonis dengan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap, Krisna. 

Keluarga, rekan dan simpatisan Jerinx berharap agar Jerinx dapat dibebaskan dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. 

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani, Tribun Bali/Putu Chandra)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Jerinx Diputuskan Hari Ini, Rekam Jejak Kasusnya Dari Postingan Kacung WHO Dituntut 3 Tahun

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved