Update Penjelasan Menaker, Soal Banyaknya Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Upah Termin II

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan

Editor: Wema Satya Dinata
Walda Marison
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) termin II sudah mulai disalurkan ke pekerja pada awal November 2020.

Walau demikian, banyak pekerja yang sebelumnya mendapatkan BSU pada termin I, kini belum menerima bantuan termin II.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan.

Kementerian, lanjut Ida, ingin memastikan pekerja yang sudah mendapatkan bantuan dua bulan lalu memenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Kembangkan Mina Padi, 8.000 Ekor Bibit Ikan Nila Ditebar di Subak Kedu Buleleng

Baca juga: Update Covid-19 di Bali, 19 November: Kasus Positif Bertambah 88 Orang, 66 Pasien Sembuh

Baca juga: Dosen Ditemukan Tewas Gantung Diri, Dikenal Sosok Pekerja Keras

"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020).

"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida.

 Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini.

"Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Menaker",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved