Ayla Tabrak CBR 1000RR Berakhir Damai, Pengendara Moge Sempat Ditawari Ganti Rugi Rumah dan Mobil

Kecelakaan antara mobil Daihatsu Ayla dengan sepeda motor Honda CBR 1000 RR SP ramai dibicarakan beberapa waktu lalu. Kini antara pengemudi moge dan

(KOMPAS.COM/DOK SATLANTAS POLRESTA BANYUMAS)
Mediasi antara pengendara sepeda motor Honda CBR 1000 RR SP (kanan) dan pengemudi mobil Daihatsu Ayla di Satlantas Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Kecelakaan antara mobil Daihatsu Ayla dengan sepeda motor Honda CBR 1000 RR SP ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.

Kini antara pengemudi moge dan mobil sudah berdamai.

Meski sepeda motor rusak setelah terseret hingga enam meter.

Kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan sepeda motor Honda CBR 1000 RR SP terjadi di Jalan HR Bunyamin, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

 Peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/11/2020) sore tersebut menyebabkan pengendara motor gede (moge) bernama Dimas Prasetyahani (25) luka-luka dan tangannya alami patah tulang.

Meski demikian, kasus tersebut kini berakhir damai dan pengendara moge tersebut juga menolak diberi tawaran ganti rugi mobil dan rumah oleh penabraknya.

Baca juga: Kronologi Ayla Tabrak Honda CBR1000RR Viral, Terungkap Harga Mogenya Bisa Beli 6 Unit Ayla

Berawal dari salah paham

Kasat Lantas Polresta Banyumas AKP Ryke Rhimadila saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

 Menurutnya, kasus kecelakaan itu bermula dari adanya kesalahpahaman antara pengemudi mobil dan pengendara moge.

Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi mobil berinisial A tak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjadilah kecelakaan tersebut.

"Betul (sempat adu mulut), karena salah paham. Kalau kita mengendarai sepeda motor untuk balancing memang agak digas," jelas Ryke, Jumat (20/11/2020).

"Tapi pada saat kejadian pengendara CBR memang agak ke tengah.

Pengemudi Ayla pada saat akan menyalip tidak bisa menguasai kendaraan akhirnya terjadi kecelakaan," ungkapnya.

Adapun terkait dugaan kesengajaan dari pengemudi mobil, ia tidak bisa memastikannya.

 Sebab, kasusnya telah dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan ganti rugi semampunya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved