Ikatan Guru di Bali Sambut Rencana Mendikbud Buka 1 Juta Formasi Guru PPPK/P3K, Sebut Perjuangan IGI

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Provinsi Bali merespons terkait kabar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka seleksi satu juta formasi bagi

Tribun Bali
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Provinsi Bali merespons terkait kabar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka seleksi satu juta formasi bagi guru honorer/non PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2021.

Ketua Wilayah IGI Bali, I Wayan Suwirya menuturkan, bahwa kebijakan ini adalah bagian dan perjuangan bargaining IGI di pusat.

"IGI pusat selama ini menyuarakan bahwa pemerintah wajib menyediakan ketersediaan guru sesuai dengan UU dan PP," kata Wayan Suwirya kepada Tribun Bali, pada Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Hari Ini, Tersaji Duel Bigmtach Tottenham Hotspur vs Manchester City

Baca juga: Ini Fakta-fakta Menarik dari Aespa, Girl Group Baru dari SM Entertainment

Baca juga: Selain Uang dan Emas, Berikut Jenis Arisan Masa Kini yang Bisa Kamu Coba

Wayan Suwirnya menilai selama ini pemerintah masih cenderung melihat sebelah mata terkait hal ini.

"Di UU tidak ada yang namanya honorer," jelasnya.

Lanjut dia, ketika Pemerintah melalui Kemendikbud tahun 2021 menjanjikan akan memperjelas status Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS itu sebenarnya sudah menjadi amanah UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 24 ayat 1, 2 dan 3.

Baca juga: Personel TNI Nyaris Bentrok Dengan FPI Saat Copoti Baliho Rizieq Shihab di Petamburan

Baca juga: Tinggal Hari Ini dan Besok, Promo JSM Indomaret 20-22 November 2020, Diskon Beras hingga Susu

Baca juga: Ini Kata FPI Soal Kemungkinan Baliho Rizieq Shihab Dipasang Kembali

"Itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Pemerintah Pusat wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan," paparnya.

Di samping itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota juga wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sesuai dengan kewenangan.

"Jadi menurut PP No 19 Tahun 2017 Perubahan atas PP 74 Tahun 2008 tentang guru sangat jelas Kewajiban perintah pada Pasal 59 ayat 3  disebut bahwa Dalam hal terjadi kekosongan Guru. Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan membuka seleksi bagi guru honorer/ non PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menambahkan tahun depan disediakan satu juta formasi guru PPPK/P3K.

Nadiem menerangkan bahwa seleksi nantinya berbeda dengan sebelumnya.

Di mana peserta yaitu guru honorer yang gagal di seleksi pertama dapat kembali mengikuti seleksi di kesempatan berikutnya hingga tiga kali.

"Jadi ini sangat berbeda bukan hanya mereka akan dijamin bisa ikut melalui tes seleksi ini.

Kalaupun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai dengan tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi," jelas Nadiem saat Raker bersama Komisi X DPR pada Senin (16/11/2020).

Selain itu, akan disiapkan juga materi-materi pembelajaran mandiri secara online bagi guru yang kemungkinan jadi bahan seleksi.

Hingga harapannya dapat membantu peserta seleksi P3K untuk bisa lulus tes.

"Pembelajaran online tersebut itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri jadi juga ada panduan dan bantuan [pembelajaran] jadi ini berbeda dari sebelumnya," imbuhnya.

Apabila guru honorer tersebut lulus seleksi, maka akan secara otomatis mendapatkan pengangkatan menjadi guru P3K.

"Jadi yang lolos seleksi gajinya akan dianggarkan di tahun 2021 dan seterusnya jadi saat ini kami bisa mempersiapkan sampai dengan 1 juta guru jika lulus seleksi, harus lulus seleksi dulu," kata Nadiem.

Namun, Nadiem mengungkap bahwa kondisi saat ini pemerintah daerah baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi.

Padahal formasi tersebut menurut Nadiem bisa lebih besar dari jumlah itu.

"Kami berharap Komisi X bisa membantu untuk memastikan bahwa setiap daerah mengajukan formasi yang lebih banyak, karena kalau lulus tesnya individu di daerah-daerah tersebut anggaran untuk gaji mereka akan dijamin ketersediaannya untuk pemerintah pusat," imbuhnya.

Terkait siapa yang harus diprioritaskan untuk tes seleksi guru P3K, Nadiem menekankan bahwa semua guru honorer dapat mengikuti seleksi tersebut bahkan jika gagal dapat kembali mengikuti seleksi.

"Konsep diprioritaskan sudah tidak relevan lagi dalam sistem tes karena semua guru honorer bisa mengambil tes. Jadi sudah tidak perlu lagi diprioritaskan karena asal ada fasilitas bisa ikut tes.

Sekali lagi saya bilang ini masih harus lulus tes seleksi. Ada yang bilang daerah 3T dong [prioritas] guru yang udah lama dong. Pertanyaan-pertanyaan itu sudah tidak relevan lagi karena semua boleh mengambil tes," tegas Nadiem.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menuturkan, selain sisi kesejahteraan, isu utama honorer ialah status mereka.

Banyak dari guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan untuk terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) juga masih sulit.

"Banyak sekali kepala daerah yang sampai hari ini belum menerbitkan SK kepala daerah kepada mereka. Karena itu mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan NUPTK sangat sulit untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan pastinya lebih sulit lagi untuk mengikuti program sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru," ungkap Ramli kepada Kontan.co.id pada Selasa (17/11/2020).

Terkait upaya Kemendikbud untuk mengangkat guru honorer menjadi P3K melalui seleksi, Ramli menyampaikan hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah.

IGI berharap ke depan pemerintah bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan guru terutama guru non PNS.

"Kita berharap satu juta yang direncanakan oleh Pak Menteri bisa terwujud di 2021. Memang pemerintah harus memastikan bahwa semua guru yang mengajar di sekolah-sekolah itu memenuhi standar upah minimum paling tidak, sehingga mereka bisa memikirkan kondisi keluarga lebih baik lagi dan mereka bisa berkonsentrasi menjalankan tugas mereka sebagai pendidik," jelas Ramli. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved