Lakukan Percobaan Pembunuhan Nahkoda Kapal, Tumbujaro Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Tumbujaro Sarumaha alias Marius saat menjalani sidang tuntutan secara virtual dari Lapas Kerobokan beberapa hari lalu. 

Sontak korban terbangun. Terdakwa kembali membacok korban dan mengenai kedua tangan korban.

Beberapa kali bacokan dilayangkan terdakwa ke arah korban dan mengenai paha korban.

Mendapat serangan membabi buta, korban lalu mendorong terdakwa hingga keluar dari ruang nahkoda.

Korban berusaha merebut pisau dari genggaman tangan terdakwa.

 Namun tidak berhasil dan justru korban mendapat beberapa kali pukulan dari terdakwa.

Korban pun akhirnya berteriak meminta tolong.

Beberapa saat kemudian datang lah para ABK lainnya melerai dan mengambil pisau yang digenggam terdakwa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka dan patah tulang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved