Pilkada Serentak
KPU Badung Libatkan 72 Petugas untuk Lipat & Sortir Surat Suara, per Hari Bisa Kantongi Rp 200 Ribu
Pelipatan dan penyortiran surat suara mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung pada Selasa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelipatan dan penyortiran surat suara mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung pada Selasa (24/11/2020).
Bahkan untuk pelipatan surat suara sendiri KPU Badung melibatkan sebanyak 72 petugas yang dilakukan di Gudang KPU Badung tepatnya belakang Kantor KPU Badung.
Pantauan di lokasi, pelipatan surat suara tetap dilakukan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Petugas yang melipat suara pun jaraknya diatur dan wajib menggunakan masker.
Baca juga: Seleksi Sejuta Guru PPPK 2021, Mendikbud: Bertujuan agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak
Baca juga: 6 Zodiak Ini Mudah Berteman dengan Siapapun, Mereka Terbuka Pada Semua Orang dan Ramah
Baca juga: 9 Bulan Dirumahkan, Putu Novia Pilih Kerja Melipat Surat Suara, Per Lembar Dibayar Rp 100
Setiap pelipatan surat suara juga selalu diawasi oleh petugas dari KPU Badung
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan proses pelipatan surat suara mulai dilakukan. Bahkan dirinya menargetkan pelipatan selesai dilakukan selama tiga hari.
“Sekarang mulai melipat dan kami targetkan tiga hari sudah selesai. Sehingga bisa direkap lebih cepat,” ujarnya.
Perekapan sendiri katanya untuk mengetahui berapa jumlah surat suara yang rusak, sehingga bisa dicetak kembali.
“Memang sebelum pelipatan, petugas wajib menyortir terlebih dulu. Apakah ada kerusakan atau tidak. Kerusakan yang dimaksud seperti buram, salah cetak atau ada tinta yang menetes di kertas,” katanya.
Untuk pelipatan dan penyortiran surat suara sendiri, kata Pria yang akrab disapa Kayun itu dibayar sebanyak Rp 100 per lembar.
Bahkan semua petugas pelipatan suara di target bisa mengerjakan dalam sehari sebanyak satu kardus yang isinya sebanyak 2.000 lembar.
“Per surat suara itu upahnya Rp 100. Karena target kita tiga hari sudah selesai jadi per orang kita target dalam sehari bisa mengerjakan 2 ribu lembar,” jelasnya sembari mengatakan, jadi dalam sehari kan mereka mendapat Rp 200 ribu kalau cepat.
Pihaknya mengatakan, semua petugas yang dikerjakan tersebut lebih mengutamakan kualitas dengan harapan semakin cepat dikerjakan pelipatannya, semakin cepat pula pembuatan kembali untuk yang rusak.
“Jadi berapa jumlah yang rusak, kita ajukan langsung. Makanya kemarin pada saat pemusnahan surat suara yang rusak, kita tidak musnahkan bersama platnya atau alat pencetaknya.
Baca juga: Seorang ART Ditemukan Tewas di Denpasar, Diduga Sakit Paru-paru dan Sempat Muntah
Baca juga: 4 Zodiak Dikenal Cemburuan tapi Sayang, Scorpio Gelisah dan Uring-uringan
Baca juga: Jokowi Minta Libur Akhir Tahun Dikurangi, Begini Tanggapan Cok Ace terkait Pariwisata Bali
Sehingga jika ada laporan kekurangan bisa langsung dicetak kembali sesuai jumlah kekurangan yang ada,” kata Kayun.
Kendati demikian, pihaknya berharap proses pelipatan dan penyortiran surat suara bisa dikerjakan sesuai target yang diinginkan.
Bahkan sebelum dilakukan proses pelipatan suara, pihaknya dari KPU Badung juga memberikan arahan terkait proses pelipatan dan penyortiran surat suara.
“Sebelumnya secara resmi kita berikan arahan dulu. Saat itu juga dilibatkan semua unsur yakni dari Bawaslu, TNI, Polri maupun LO paslon,” tungkasnya.
Seperti diketahui surat suara yang dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sudah selesai, pada Senin (23/11/2020).
Bahkan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 itu pun sudah langsung diterima dan disimpan di Kantor KPU Badung.
Sebelum surat dikirim ke Kantor KPU surat suara tersebut, disortir dulu dan selanjutnya yang rusak atau salah cetak langsung dimusnahkan.
Pemusnahan itu pun sesuai berita acara KPU Badung no 2397/PP.09.1-BA/5103/KPU- Kab/XI/2020 tentang pemusnahan hasil cetak surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Surat suara yang diterima KPU sendiri sebanyak surat suara sebanyak 374.483.
Jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan jumlah DPT. Selain itu ditambah 2,5 persen jumlah DPT per TPS, dan surat suara cadangan sebanyak 2 ribu. Sehingga totalnya menjadi 374.483 surat suara. (*)