Syarifah Najwa Shihab dan Suami Bakal Rugi Jika Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Syarifah Najwa Shihab dan Suami Bakal Rugi Jika Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Tangkap layar Youtube Mubarok Husein
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menilai putri dan menantu Habib Rizieq Shihab akan merugikan diri sendiri jika tak menghadiri undangan Polri untuk klarifikasi terkait kasus kerumunan akad pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan memang tidak ada konsekuensi hukum jika keduanya tak menghadiri undangan Polri.

Namun untuk membuat kasus ini lebih terang, keduanya bisa mengklarifikasi dalam undangan Polri.

"Tentunya orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir ya itu rugi sendiri. Karena klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, penyidik tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana di dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jangan sampai, mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri. Karena ini tadi kan beberapa yang lalu juga saya sampaikan  bahwasannya ini proses penyelidikan, proses penyelidikan ini penyidik lagi mencari untuk mencari, menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana," ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik Polri masih tengah mempertimbangkan terkait pemanggilan kembali terhadap putri-menantu Habib Rizieq Shihab.

"Nanti penyidik melalui evaluasi tadi perlu gak dipanggil lagi, cukup apa enggak. Nanti berikutnya setelah bukti permulaan cukup tingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak cukup, berarti dihentikan penyelidikannya kan gitu," jelasnya.

Dijelaskan Awi, apabila nantinya kasus itu naik statusnya menjadi penyidikan, maka penyidik berhak meminta para saksi yang dipanggil untuk datang menghadiri pemeriksaan Polri.

"Kalau sudah masuk penyidikan sudah KUHP, berarti kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas memang demikian," tukasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved