Termasuk Pensiunan Polisi, 9 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi Buleleng selama 3 Bulan
Di bawah masih ada, dan kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap peredaran narkoba ini, karena peredaran narkoba ini sangat tertutup dan rapi.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak September hingga November 2020, Sat Narkoba Polres Buleleng, Bali menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan total barangbukti yang berhasil diamankan seberat 8.08 gram brutto.
Tiga diantara tersangka berperan sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi ditemui Selasa (24/11/2020) mengatakan, tiga tersangka pengedar narkoba masing-masing bernama Komang Suardika (43) asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali bersama temannya Kadek Boy Cassanova alias Nova (30) asal Desa Kubutambahan, serta Dewa Putu Yudi Arta alias Dewa Dita asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.
Sementara enam tersangka lainnya, Gede Astrawan asal Seririt, Komang Suryadi asal Kelurahan Paket Agung, Made Yudi Hartana asal Desa Kaliuntu, Samsudin asal Desa Kaliasem, serta I Nyoman Kandra (Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng) merupakan pengguna sabu-sabu.
Baca juga: Baru Pensiun 2 Bulan, Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng Diciduk di Jalan Raya Lovina Karena Narkoba
Khusus untuk tersangka Dewa Dita, sebut AKP Derawi menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Singaraja.
Sabu-sabu tersebut mulanya ia peroleh dari wilayah Denpasar, lalu dijual di kota Singaraja.
Sementara untuk tersangka Komang Suardika bersama rekannya Nova, mengambil sabu-sabu di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, untuk selanjutnya dijual di sekitar Kecamatan Kubutambahan.
“Mereka jualan dalam enam bulan terakhir ini,” terangnya.
Mengingat dalam kurun waktu tiga bulan ini jumlah tersangka penyalahgunaan narkoa yang berhasil ditangkap cukup banyak, AKP Derawi mengaku penyelidikan akan terus dilakukan, sebab diperkirakan masih banyak pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba yang berkeliaran di Buleleng.
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi: Urinenya Positif
“Di bawah masih ada, dan kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap peredaran narkoba ini, karena peredaran narkoba ini sangat tertutup dan rapi," ujarnya.
"Kami tidak bisa bicara apakah Buleleng saat ini masuk zona merah, kuning atau hijau peredaran narkoba, karena harus berdasarkan data. Namun bisa dinilai sendiri berdasarkan pengungkapan yang kami lakukan setiap minggu dan setiap bulannya,” jelas mantan Kapolsek Sawan ini.
Sementara salah satu tersangka pengedar narkoba, Komang Suardika mengaku nekat menjual barang haram tersebut demi kebutuhan ekonomi.
“Saya jualan biar anak-anak bisa makan, untuk bayar listrik dan air. Saya mengaku salah, saya minta ampun. Saya biasanya jual lewat online,” singkat pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini.
Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Ashanty Curhat Dan Singgung Soal Kesalahan Dan Khilaf Seseorang
Penangkapan mantan Kasat Tahti

Sementara itu, Mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng, Iptu (purn) I Nyoman Kandra (58) terjerat kasus narkoba.