Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara Soetta Diduga Terkait Benih Lobster, Ini Kata KKP

Edhy Prabowo diduga ditangkap terkait dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menemui wartawan usai menghadiri acara Rapat Kerja Teknis Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di Sleman, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari di Bandara Soekarno Hatta.

Edhy Prabowo diduga ditangkap terkait dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.

Saat dikonfirmasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mau berkomentar banyak terkait hal tersebut dengan alasan informasi yang masih simpang siur.

Baca juga: Diduga Inilah Penyebab KPK Tahan Menteri Edhy Prabowo Sepulang dari Amerika Serikat 

"Kami belum bisa berkomentar apapun, karena informasi yang diterima masih simpang siur," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb Ardi Januar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

"Kami akan memberi keterangan ketika sudah ada kejelasan. Terima kasih," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy ditangkap bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.

"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Menteri Pertama di Era Jokowi yang Terkena OTT 

Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Sedangkan, Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.

Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.

Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved