Melebihi Batas Izin Tinggal, 4 WNA Ini Dideportasi Rudenim Denpasar
Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 3 orang Warga Negara Nigeria dan 1 Warga Negara Pantai Gading.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Petugas Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 3 orang Warga Negara Nigeria dan 1 Warga Negara Pantai Gading melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang.
Pendeportasian dilakukan pada Selasa (24/11/2020).
Proses deportasi dilakukan menjadi 2 kloter keberangkatan yaitu kloter pertama terhadap OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB.
Berikutnya kloter kedua terhadap CCN (35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang.
Baca juga: Jokowi Minta Libur Akhir Tahun Dikurangi, Begini Tanggapan Cok Ace terkait Pariwisata Bali
"Terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi. 4 WNA tersebut telah melanggar UU tentang keimigrasian. Sebelum dideportasi mereka sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses pendeportasian," ujar Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Rabu (25/11/2020).
Ia menambahkan yang bersangkutan memiliki paspor namun izin tinggalnya sudah berakhir (overstay) sehingga diduga telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
OUT (30) Warga Negara Nigeria hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
Ia ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari.
Baca juga: Konjen Zhu Sebut Warga Tiongkok Tak Sabar Berlibur ke Bali Saat Hari Raya Imlek, Ini Jawaban Cok Ace
Lalu JPL(33) Warga Negara Pantai Gading merupakan tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
JPL ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari.
Kemudian UO (32) Warga Negara Nigeria yang melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
Yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari.
Sementara CCN (35) Warga Negara Nigeria telah Melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b)UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 11 November 2020.
CCN (33) sebelumnya ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2020 karena tidak bisa menunjukan dokumen yang sah pada saat pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/deportasi-3-wn-nigeria-dan-1-wn-pantai-gading.jpg)