10 Tahun Simpan Dendam, Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami
Dian Safitri (32), warga Jalan Dukuh V, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur menyimpan dendam selama 10 tahun terhadap suaminya Lucky Hutagaol (32).
"Kedua pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp 100 juta untuk membunuh korban. Keempat pelaku saat ini kita sudah amankan dan ditahan," lanjut Arie.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Putu Ayu Bocah Asal Buleleng, Muntah & Mual Usai Makan Kerupuk Kulit Ikan Buntal
Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 353 KUHP tentang Penganiayaan secara berencana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Barang bukti dalam penetapan tersangka di antaranya golok yang digunakan FFN dan RS saat membacok Lucky secara membabibuta hingga kritis.
Adapun Lucky belum meninggal dan masih dirawat di RS Polri Kramatjati.
"Korban mengalami luka yang cukup parah, akibat dari bacokan senjata tajam berupa golok," ujar Arie.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran Buat Habisi Suami