Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit, Berikut Kondisi Terkini Menurut Dirut RSCM

- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan tengah dirawat di RSCM Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Ba'asyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan tengah dirawat di RSCM Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Diana. 

Menurut Lies, Abu Bakar Baasyir dirawat sejak Selasa (24/11) lalu. Ia dirawat setelah kondisi kesehatannya yang menurun. 

"Benar Bapak Abu Bakar Ba'asyir saat ini sedang dalam proses perawatan di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkkusumo (RSCM), sejak 24 November 2020 lalu karena kondisi kesehatan yang mulai menurun," kata Dina dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Dina membenarkan saat tiba di rumah sakit pada Selasa kemarin, pendiri Jamaah Islamiyah itu mendapat pengawalan dari Densus 88 Antiteror Polri.

Pendampingan pengamanan dikirimkan langsung oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham.

"Kedatangan pasien didampingi oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan dikirimkan oleh Ditjen PAS," tutur Dina.

Adapun kabar terkini, kondisi kesehatan Ba'asyir terpantau relatif stabil. Saat ini Ba'asyir masih dalam perawatan tim dokter RSCM.

Dina memastikan pihak RSCM akan terus memantau kondisi kesehatan Ba'asyir, selayaknya pelayanan masyarakat yang datang untuk berobat.

"Kondisi pasien relatif stabil dan masih dalam perawatan oleh tim dokter RSCM sesuai penyakitnya," ucap dia.

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat Bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat. Ba'asyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut RSCM: Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Antiteror

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved