Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan
Jerinx Ternyata Pernah Berinteraksi & Berkolaborasi dengan Penghuni Lapas Kerobokan, Masih Ingat?
Sebelum menjadi penghuni Lapas Kerobokan, sebetulnya Jerinx pernah menyambangi dan berinteraksi dengan para tahanan di Lapas.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Gede Ary Astina alias Jerinx yang tersandung kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi ini.
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) ini mengaku tidak ada persiapan khusus selama akan menjadi penghuni Lapas Kerobokan.
Ditemui di Lapas Kerobokan pada Senin (30/11/2020) pukul 11.00 wita, Jerinx mengaku persiapan yang dilakukan hanya berolahraga.
"Persiapan untuk pindah kes ini (Lapas Kerobokan), gak ada ya cuman olahraga," ujarnya.
Jerinx menambahkan, selama akan melanjutkan masa hukuman di Lapas Kerobokan, justru lebih sehat dibandingkan saat di tempat sebelumnya.
"Karena di sini sudah bisa olahraga, akan jauh lebih sehat," lanjutnya.
Terkait barang-barang atau kebutuhan lainnya, ia mengaku tidak banyak yang dibawa.
Dengan celotehannya yang khas, ia mengatakan kepada awak media, bahwa ia hanya membawa masker ke dalam Lapas.
"Masker aja, biar gak ditilang," tambahnya.

Pernah Berinteraksi dengan Penghuni Lapas Kerobokan
Sebelum menjadi penghuni Lapas Kerobokan, sebetulnya Jerinx pernah menyambangi dan berinteraksi dengan para tahanan di Lapas yang terletak di Badung, Bali, itu beberapa tahun lalu.
Dilansir dari pemberitaan hai.grid.id/, pada 28 Oktober 2016 silam, Jerinx SID pernah mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Namun, ketika itu Jerinx bukan sebagai tahanan, melainkan sebagai seorang musisi yang menghibur para tahanan.
Jerinx pun terlibat dan berkolaborasi dalam perilisan album musik grup band bernama Antrabez alias Anak Terali Besi.
Bersama dengan anggota-anggota Antrabez, Jerinx naik ke atas panggung untuk bernyanyi bersama mereka demi menghibur para tahanan yang ada di sana.
"Saya pribadi ingin memberi semangat untuk anak-anak di dalam (penjara) yang baru saja merilis album. Jadi, nama band-nya Antrabez, atau Anak Terali Besi," kata Jerinx seperti dikutip dari Hai.

Selain itu, pada tahun 2018, brand clothing milik Jerinx, RMBL, juga pernah berkolaborasi dengan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Melalui akun Twitter dan Instagram-nya, pada Jumat (23/11/2018), Jerinx membagikan informasi ini.
Ia pun juga menegaskan, profit dari kolaborasi ini bakal sepenuhnya diberikan kepada sanggar seni LPKerobokan.
"Di LP Kerobokan cek kaos kolaborasi @xRMBLx dgn warga binaan. Diproduksi di dalam LP, tersedia di gerai RMBL. Profit didonasikan u/ sanggar seni LP Kerobokan," tulis Jerinx, seperti dikutip dari pemberitaan Hai pada tahun 2018.
Banding
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terhitung hari ketujuh pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
Banding diajukan tim jaksa, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Diketahui, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).
Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.
Kata Luga, putusan majelis hakim PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," jelasnya.
Pula, putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai Luga.
Terhadap banding yang dilakukan tim jaksa, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya pun meladeni dengan mengajukan banding.
I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator penasihat hukum didampingi dua anggota tim hukum lainnya mendatangi PN Denpasar sekitar pukul 14.15 Wita untuk mengajukan upaya hukum banding.
Pihaknya mengajukan banding setelah memastikan jaksa mengajukan banding terlebih dulu.
Pihaknya sudah diberitahukan permintaan banding dari jaksa.
"Jaksa Otong Hendra Rahayu sendiri yang hadir," terang Gendo ditemui usai mengajukan banding.
Gendo menjelaskan, sebetulnya dalam perkara ini Jerinx telah meminta kepada tim hukumnya, jika jaksa mengajukan banding maka harus diladeni juga dengan mengajukan banding.
"Jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus banding. Itu yang kami jalankan," ujar Gendo.
Gendo menyatakan, belum mengetahui apa dasarkan jaksa mengajukan banding.
Namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi hak hukum jaksa melalui jalur pengajuan banding ini.
"Kami tidak tau apa dasar jaksa melakukan banding kecuali itu adalah hak hukum dari jaksa. Tapi kami menghargai hak hukum mereka, walaupun menurut kami sebetulnya prihatin sambil tertawa. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ucapnya sembari tertawa.
"Kawan media sudah tau sendiri, surat tuntutan jaksa manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur. Bahkan salah mengutip unsur pasal. Sudah mengakui didalam replik, bahwa jaksa melakukan copy paste keterangan ahli. Itu cenderung manipulatif. Ini yang bagi kami mengherankan, tapi tetap kami hargai hak hukum mereka," sambung Gendo.
Dengan kedua belah pihak mengajukan banding perkara ini pun belum tuntas.
"Ini berarti pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama-sama lihat seberapa kuat dalil mereka (jaksa) dengan surat tuntutan yang sangat ngawur. Dan seberapa kuat kami akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding," tutur Gendo.
"Nanti ada dua memori banding dari jaksa dan kami. Lalu dari memori banding kita sama-sama membuat kontra memori banding. Tidak tau juga apakah jaksa membuat (kontrak memori) atau tidak," imbuhnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Hai dengan judul Jerinx 'Superman Is Dead' Kolaborasi dengan Warga Binaan di LP Kerobokan untuk Buat Kaos