Pilkada Serentak

Bawaslu Sebut Bali Minim Pelanggaran Pilkada, Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada Sebelumnya

Bawaslu Bali menilai bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada di Bali minim pelanggaran jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada-pilkada

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
tribunnews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 

Pada dua daerah tersebut bahkan pihaknya sudah sempat menindak terkait ketidaknetralan ASN tersebut.

Seperti diketahui, ada delapan orang petahana yang maju di enam Pilkada nanti, yakni Wakil Walikota Denpasar, IGN Jayanegara, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa. Lalu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumantri, Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa.

Dan, Wakil Bupati Jembrana, Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya. Terakhir, Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

"Iya, yang terjadi sekarang di Bali itu pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya yang ada, kita menangani setidaknya lima jenis pelanggaran terhadap undang-undang lainnya, netralitas ASN, netralitas kepala desa dan perangkat desa, itu sudah kita tangani. Kalau undang-undang pemilu sendiri belum ada," katanya.

Di sisi lain, Bawaslu RI mencatat pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalny,a tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," katanya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, Senin (30/11/2020).

Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya.

"Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved