Terlibat Kasus Penjualan Ponsel Ilegal, Bos PS Store Putra Siregar Divonis Bebas Oleh Hakim

Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa

Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020) 

"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap.

Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.

Kemudian, penyerahan tahap kedua dilakukan pada 27 Juli 2020.

Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini sampai ke penyerahan tahap II memakan waktu tiga tahun.

Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020.

Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian isi dakwaan JPU Elly Supaini.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017, Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur.

Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Pada 24 Agustus 2020, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi dalam persidangan.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved