PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Penggunaan untuk Pengobatan Medis Bakal Terbuka Lebar
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia, Rabu (2/12/2020) waktu setempat
Dia mengaku permohonan uji materi itu akan diajukan paling lama pada Maret 2020.
Usul Ekspor Ganja
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli, mengusulkan ganja diekspor.
Rafli mengatakan, ganja menjadi komoditas ekspor yang bagus di pasar internasional.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.
Rafli menyebut tanaman ganja tidak berbahaya dan bisa dimanfaatkan sebagai obat.
Ia pun bakal menyediakan lahan untuk ditanami ganja, jika usulannya diterima.
Politikus PKS asal Aceh ini berujar, tanaman ganja bisa tumbuh subur di daerahnya.
Atas usulannya itu, Rafli pun meminta anggota dewan agar lebih dinamis.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa saja jangan kaku lah, kita harus dinamis," ujarnya.
"Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya nanti siapkan lahannya segala macam," jelas Rafli.
Menurutnya, Indonesia belum berani melakukan eksperimen untuk dipandang oleh dunia internasional.
Sehingga, jika Indonesia akan melakukan ekspor ganja, negara luar akan menaruh perhatian pada Indonesia.
Tak hanya ganja, menurutnya, Indonesia bisa membuat pasar internasional terkesima dengan produk lainnya.