Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 230 Orang, 125 Pasien Sembuh dan 5 Meninggal
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.568 orang dengan rincian, 14.536 WNI dan 31 WNA.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (3/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.568 orang dengan rincian, 14.536 WNI dan 32 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 230 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 1.153 orang dengan rincian 1.152 WNI dan 1 WNA.
Baca juga: Tabanan Berencana Usulkan 1.000 Formasi PPPK, Guru Kontrak dan Honorer Jadi Prioritas
Baca juga: Angkasa Pura I dan Kwarda Pramuka Bali Bagikan 3 Ribu Masker Gratis di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Sepanjang 2020, Densus 88 Berhasil Tangkap 32 Anggota Jaringan MIT
Yang artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak 100 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.974 orang dengan rincian, 12.946 WNI dan 28 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 125 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 441 orang dengan rincian, 438 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah lima orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 5 orang, Tabanan 148 orang, Badung 20 orang, Kota Denpasar 32 orang, Gianyar 16 orang, Bangli 2 orang, Klungkung nihil, Karangasem 1 orang dan Buleleng 6 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Baca juga: Sore ini, Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang, Dirinya Merasa Difitnah Terkait Kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Cerita Pilu Sardjono, Dokter dari Pamekasan Meninggal Bergiliran dengan Istrinya di Hari yang Sama
Baca juga: Polsek Densel Telusuri Kasus Pelecehan Seksual yang Viral di Medsos
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)