Ustaz Maaher Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Twitter, Begini Kronologisnya
Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan
Editor:
Kambali
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11/2020).
Atas perbuatannya, Ustaz Maher disangkakan Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher, Diduga karena Hina Habib Luthfi Pekalongan.