WHO Berikan Rekomendasi Terbaru Terkait Aturan Pakai Masker, Termasuk di Dalam Ruangan

Pada bulan Juni lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan masker kain di tempat umum

Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
ILUSTRASI. Logo di luar gedung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pertemuan dewan eksekutif tentang pemutakhiran wabah virus corona di Jenewa, Swiss, 6 Februari 2020. 

TRIBUN-BALI.COM, JENEWA -  Wealth Health Organization (WHO) Atau Organisasi Kesehatan Dunia kembali memberi rekomendasi untuk memperketat pedoman tentang penggunaan masker.

Dikutip dari Reuters, Kamis (3/12/2020), WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk harus mengenakan masker.

Pada bulan Juni lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan masker kain di tempat umum baik di dalam dan luar ruangan.

Baca juga: Dokter : 30 Persen Pasien Sembuh Covid-19 Alami Penurunan Fungsi Paru-paru, Ini Akibatnya

Sejak itu, gelombang epidemi global kedua semakin meningkat.

Secara keseluruhan, lebih dari 63 juta orang di seluruh dunia telah terjangkit Covid-19 dan 1,475 juta meninggal karenanya, menurut penghitungan Reuters.

WHO mengatakan lebih detail pedoman baru penggunaan masker sebagai berikut :

Pertama, pada anak-anak dan siswa berusia 12 tahun atau lebih.

Kedua, semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang kurang ventilasi, dan saat menerima tamu di rumah dengan ventilasi buruk.

Ketiga, masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.

Keempat, penggunaan masker yang ketat juga perlu diimbangi dengan kebiasaan pencegahan lain seperti mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir.

Lalu, WHO juga menyarankan penggunaan masker medis di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk saat merawat pasien lain,  pengunjung, pasien rawat jalan, dan area umum seperti kafetaria dan ruang staf.

Kelima, petugas kesehatan dapat mengenakan masker respirator N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19, yakni satu-satunya perlindungan yang terbukti aman ketika menangani pasien virus corona.

Keenam, disarankan agar orang yang melakukan aktivitas fisik yang berat agar tidak memakai masker, dengan alasan adanya risiko, terutama bagi penderita asma.

WHO juga menyoroti, aktivitasi dalam ruangan sepertu di tempat olahraga indoor atau gym harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ventilasi yang memadai, jarak fisik dan desinfeksi  di gym harus dipertahankan, atau melakukan penutupan sementara juga perlu dipertimbangkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WHO Perbarui Pedoman Pakai Masker, Termasuk di Dalam Ruangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved