KPK Tangkap Pejabat Kementerian Sosial, Diduga Terkait Korupsi Bansos Covid-19

KPK menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dalam OTT, terkait dugaan korupsi bansos penanganan pandemi Covid-19.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kali ini, KPK menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dalam giat tersebut.

Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi bansos penanganan pandemi Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT ini terjadi pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 dini hari.

"Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020  jam 23.00 sampai Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Firli mengungkapkan, pegawai yang dicokok KPK yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI.

Baca juga: Setelah Tertangkap Karena OTT, Wali Kota Cimahi Meringkuk di Sel Tak Dapat Pertolongan PDIP

Firli mengatakan, pejabat Kemensos tersebut telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.

Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," ujar Firli.

Baca juga: Rumah Edhy Prabowo Digeledah, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda 

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Diduga Korupsi Bansos Covid-19, KPK OTT Pejabat Kementerian Sosial

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved