Pilkada Serentak
Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bali Bentuk Satgas Anti Money Politics
Bawaslu Bali telah menyiapkan patroli anti money politics di Pilkada 6 kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 mendatang.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahapan pencoblosan Pilkada Serentak akan berlangsung dua hari lagi.
Kini, Pilkada tersebut memasuki tahapan masa tenang.
Guna mencegah adanya pergerakan-pergerakan dari paslon atau timsesnya, khususnya terkait politik uang atau money politics, Bawaslu Bali telah menyiapkan patroli anti money politics di Pilkada 6 kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Rudia saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (6/12/2020) sore.
Baca juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Positif: 110 Orang, Sembuh: 74 Orang dan Meninggal: 2 Orang
Baca juga: Sebagian Terowongan Peninggalan Zaman Belanda di Proyek Bendungan Tamblang Bakal Ditutup
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Ditangkap, Begini Respons Warga Terdampak Covid-19 yang Belum Dapat Bantuan
Ia mengatakan bahwa satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari hasil tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor: 0822/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 dan Surat Edaran Nomor : 0824/ K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Rudia menjelaskan bahwa pihaknya memastikan bahwa dalam masa tenang tidak terjadi pelanggaran pilkada.
"Tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini larangan dalam melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam masa tenang siapapun baik paslon, timses, atau masyarakat tidak boleh melakukan praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
"Pelaksanaan kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dan Larangan dalam masa tenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember Tahun 2020," ujarnya.
masa tenang kampanye
Bawaslu Bali
money politics
pelanggaran
Pilkada Serentak
TRIBUN-BALI.COM
Tribun Bali
Ipat Bentuk Tim Transisi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Koster Puas Bisa Rebut Karangasem, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 6 Daerah di Bali |
![]() |
---|
Pasangan Tamba-Ipat Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Jembrana Terpilih, Langsung Bentuk Tim Transisi |
![]() |
---|
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
Penetapan Bupati-Wabup Bangli Terpilih Hanya Dihadiri 3 Anggota KPU, Dua Komisioner Positif Covid-19 |
![]() |
---|