Jaksa Anggap Vonis JRX Belum Adil, Gendo Tantang Uji Publik
Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspek keadilan.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12/2020).
Memori yang dikirimkan terkait pengajuan banding oleh tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu terhadap putusan majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi telah menjatuhkan putusan pidana penjara 14 bulan kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dalam perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto mengatakan memori banding telah dikirimkan oleh anggota jaksa.
Luga menjelaskan, memori banding berisi tentang apresiasi jaksa kepada majelis hakim yang telah mengambil seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa.
"Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang kami ajukan. Artinya pertimbangan jaksa dikabulkan," ucapnya kepada para awak media.
Namun kata Luga, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspek keadilan.
"Pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum," jelasnya.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, pihaknya tinggal menunggu memori banding dari tim penasihat hukum Jerinx terkait kontra memori.
Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengaku belum mengirim memori banding ke PN Denpasar. Saat ini timnya sedang tahap penyusunan.
"Beberapa hari ke depan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan," kata dia.
Gendo prihatin terhadap alasan keadilan yang dimaksud jaksa. Ia menyebut, alasan tersebut tidak masuk akal.
Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya.
"Masyarakat mana yang diwakili. Jaksa berani bikin uji publik? kami sediakan forumnya," ujarnya.
Gendo mengatakan, pelapor dalam kasus ini yakni IDI Bali tidak ingin memenjarakan Jerinx.
Kata dia, untuk mengetahui suara publik sudah pernah diuji melalui lewat petisi. Ratusan ribu orang mendukung Jerinx dibebaskan dalam waktu beberapa hari.
"Jaksa pernah melakukan apa? Jangan menggunakan argumen hukum yang standar di atas meja. Kalau berani, ayo uji publik," tantangnya.
Sementara dari sisi keadilan, kata Gendo, Tirta sebagai anggota IDI juga mengatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa.
Gendo lantas membandingkan tuntutan kasus Joko Tjandra yang hanya dituntut dua tahun penjara. Padahal, dalam kasus Joko Tjandra ada penyuapan dan kongsi penyalahgunaan wewenang.
Hal itu, kata dia, tentu merugikan negara dan merusak sistem. Sedangkan Jerinx, kata dia, bicara mewakili kepentingan publik, terutama ibu-ibu yang hamil dan terancam kehilangan nyawa anaknya.
“Seberapa besar kerusakan moral dan sistem yang ditimbulkan Jerinx dibandingkan Joko Tjandra. Jelas terlihat terjadi disparitas antara tuntutan Jerinx dan Joko Tjandra," ujar Gendo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-jerinx-duplik-2.jpg)