Kasus Dumas Gerai Ponsel Bising, Satpol PP Temukan Unsur Pelanggaran, Sidang Tipiring Usai Pilkada

Penyidik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar telah melakukan pemeriksaan pada pemilik usaha gerai ponsel

Istimewa
Petugas Satpol PP Denpasar saat menertibkan salah satu kegiatan gerai ponsel di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Jumat (4/12/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar telah melakukan pemeriksaan pada pemilik usaha gerai ponsel yang diadukan masyarakat karena membuat kebisingan.

Pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara itu berlangsung di Ruang Penyidik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Denpasar, Bali, Senin (7/12/2020) kemarin.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan perkara aduan masyarakat terkait gangguan Ketertiban Umum tersebut, pada Selasa (8/12/2020).

Dewa menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur pelanggaran peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sehingga akan berlanjut di meja hijau dengan pidana ringan.

Baca juga: Bali Zoo Berikan Promo Akhir Tahun, Apa Saja Itu ?

Baca juga: Pengamanan Pilkada 2020, 765 Personel Polri Mulai Digeser ke Masing-masing Desa dan TPS di Bangli

Baca juga: Arti Mimpi Bertemu & Dilamar Mantan Pacar, Anda Perlu Waspada dengan Fitnah dan Kesehatan Memburuk

"Mili, minal, mibu, kami melihat, kami menganalisa dan kami membuktikan memang ada pelanggaran Perda," terang Dewa.

Terkait agenda sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, dari yang sedianya akan digelar Rabu 9 Desember 2020 karena bertepatan dengan Pilkada Serentak maka agenda sidang Tipiring ditunda dan dialihkan ke jadwal berikutnya.

"Ya mudah-mudahan sidangnya Jumat 11 November 2020, sebab besok (9/12/2020) bertepatan dengan pencoblosan Pilkada," kata dia.

Pemilik gerai ponsel tersebut mendapatkan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dari sebuah gerai telepon seluler di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Dewa menjelaskan, bahwa aduan masyarakat terkait kebisingan dari kegiatan yang ditimbulkan dari salah satu usaha gerai ponsel tersebut.

Masyarakat memohon atensi dan tindak lanjut karena keberatan dengan penggunaan pengeras suara dari gerai ponsel tersebut yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.

Selain itu, menurut masyarakat kegiatan lainnya seperti penyebaran brosur membuat kemacetan lalu lintas di jalan.

"Kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat, suara bising oleh salah satu tempat usaha sudah kami tertibkan dan kami panggil pemilik usaha untuk diproses," katanya.

Lanjut Dewa, jika didapati melakukan pelanggaran tertentu dan memenuhi syarat untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka pemilik usaha akan digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan dasar Perda No.1 tahun 2015.

"Dari hasil pemeriksaan maka dapat disimpulkan perlu hanya dibina atau dilakukan Tipiring, kita pertimbangkan pelanggarannya, apakah sudah dilakukan berulangkali dan diperingatkan, tingkat kebisingannya seperti apa gangguannya, faktor kesengajaan atau tidak, jika terbukti pelanggaran akan kami Tipiring, jadwal tipiring kami di PN hari Rabu dan Jumat, mudah-mudahan bisa clear," jelas dia.

Dewa memberikan arahan supaya tempat-tempat usaha saling introspeksi diri dan menjaga ketertiban umum dalam menggelar suatu kegiatan agar tidak meresahkan masyarakat.

"Meskipun masa sulit pandemi, tidak boleh menghalalkan segala cara sampai mengganggu orang lain, kesulitan dipakai alasan untuk berbuat apa saja, jadi dua kepentingan dapat berjalan baik," pungkas dia. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved