Gebrak Meja saat Minum Tuak, Pelaku Cabut Pisau Lalu Tikam Korban

pemuda berinisial TC (21) menganiaya temannya saat sedang minum tuak bersama.

Istimewa
Ilustrasi Tuak 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pemuda berinisial TC (21) menganiaya temannya saat sedang minum tuak bersama.

Penganiayaan itu berawal saat korban memukul-mukul meja dalam kondisi mabuk.

Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan pisau lalu menikam korban.

Polsek Penawar Tama menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di lapo tuak, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.

Pelaku merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang.

"Tersangka inu ditangkap di rumahnya Minggu (06/12/2020), sekira pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalu Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, Rabu (09/12/2020).

Irawan menjelaskan, penganiayaan itu bermula pada Minggu (06/12/2020), sekira pukul 19.30 WIB.

Korban HS (21), yang masih berstatus pelajar SMK kelas 3, warga Kampung Tri Jaya, Penawar Tama, bersama pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke lapo tuak yang ada di Kampung Makarti Tama.

Setelah tiba di lapo tuak tersebut, mereka langsung duduk bersama, dan memesan minuman keras (miras) jenis tuak dan minum bersama.

Tuak yang ditenggak oleh mereka rupanya mulai bereaksi.

Sekira pukul 21.00 WIB, korban yang dipengaruhi tuak lalu memukul-mukul meja.

Melihat itu, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menikamkannya ke arah korban.

"Senjata tajam itu mengenai kening atas sebelah kiri korban," papar Iptu Timur Irawan.

Seusai kejadian, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai pelaku dan korban.

Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan.

"Tersangka ini juga sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya," ucap Iptu Timur Irawan.

Menurut Irawan, pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam.

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Timur Irawan.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved