Penanganan Covid
15 Warga Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Kelurahan Renon, Denda Masuk Kas Daerah Rp 400 Ribu
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 15 orang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 15 warga yang didapati melakukan pelanggaran, Jumat (11/12/2020).
Giat operasi kali ini dilaksanakan oleh petugas dengan menyasar wilayah Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, tepatnya berlokasi di Kawasan Pasar Renon dan Simpang Empat Jalan Tukad Balian.
Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, diikuti petugas gabungan terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, didukung Lurah, perangkat Kelurahan Renon, Jro Bendesa, hingga Pecalang.
Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Teddy Sebut Punya Harta Saat Nikahi Lina, Singgung Soal Sule Hingga Rizky Febian
Baca juga: Kemenparekraf : Re-aktivasi Pariwisata Bali untuk Wisman Perlu Sinergi Berbagai Pihak
Baca juga: WIKI BALI - Dermaga Serangan, Fasilitas dan Informasi Paket Watersport
"Giat operasi yustisi gakkum yang dilaksanakan di kawasan Kelurahan Renon ini selama operasi berlangsung berhasil menjaring 15 orang pelanggar, kami ingatkan tujuan utamanya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bukan semata-mata menghukum, kita harus bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali.
Dewa merinci, dari 15 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 4 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker sedangkan 11 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
"Yang didenda menurun jumlahnya, hanya terdapat 4 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 11 orang," ujarnya.
Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak