Pendaftaran Pilkel Serentak di Badung Dibuka Hari Ini, Calon Diminta Lengkapi Persyaratan
Usai melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah kabupaten Badung bakalan melaksanakan Pemilihan Prebekel (Pilkel).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Usai melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten Badung akan melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel).
Bahkan dari 46 Desa yang ada di Badung, Bali, sebanyak 34 Desa yang akan mengikuti Pilkel tersebut.
Pilkel sendiri sudah mulai dipersiapkan oleh Pemerintah setempat melalu Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Bahkan untuk pendaftaran calon pada masing-masing Desa pun akan di buka pada Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Sasar Wilayah Kuta Selatan, Tim Terpadu Temukan 3 Orang Pelanggar Prokes
Baca juga: Bertemu Susi Nyai Ratu Kidul, Dedi Mulyadi Diminta Tarik Puing Kapal Asing untuk Dijadikan Museum
Baca juga: Usai Tugas Pilkada, Puluhan Personel Polres Klungkung Swab Test
Kendati demikian, warga yang ingin menjadi calon Perbekel diharapkan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa didampingi Kabid Pemdes, AA Bagus Mahaputra mengakui jika proses untuk pelaksanaan Pilkel Serentak di Kabupaten Badung sudah berjalan.
Bahkan pihaknya mengakui, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 12 Desember hingga 20 Desember 2020 mendatang.
“Mulai Sabtu (12/12/2020), para calon yang mau jadi Perbekel sudah bisa mendaftar di masing-masing panitia pemilihan Perbekel di Desa mereka,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).
Pihaknya mengatakan, untuk di Kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 34 Desa yang akan mengikuti Pilkel serentak.
Hanya saja dalam pelaksanaan Pilkel yang akan dilaksanakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
“Untuk kesiapan Pilkel dengan standar prokes sedang dipersiapkan, karena ada aturan baru dari pusat yang kemarin diberikan ke DPMD untuk pemilihan Perbekel di masa pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, prokes tersebut sejatinya draf sudah selesai.
Hanya saja kini tinggal menunggu keputusan Bupati dan masih proses tandatangan oleh Bupati sesuai dengan aturan Permendagri.
“Nanti kalau sudah selesai diteken Bupati kami akan berikan acuan tersebut kepada temen-temen media,”terangnya.
Ia juga mengatakan, dalam Pilkel Serentak tahun ini cukup banyak Desa yang mengikuti.
Pasalnya pelaksanaan Pilkel sebelumnya sempat diundur lantaran adanya Pilkada.
Kendati demikian pihaknya mengakui pelaksanaan Pilkel akan dilaksanakan pada 7 Februari 2021 mendatang.
“Separuh lebih Desa di Badung mengikuti hajatan demokrasi di tingkat Desa ini, dari data kami ada 46 Desa di Badung dan yang mengikuti Pilkel sebanyak 34 Desa. Pelaksanaan Pilkel dilaksanakan nanti pada tanggal 7 Februari 2021,”paparnya.
Berdasarkan data PMD Kabupaten Badung,dari 46 Desa yang ada di Badung ada puluhan Perbekel yang lowong tahun 2019 yaitu Kecamatan Petang 5 Desa (Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, getasan, Carangsari), Abiansemal 9 Desa (Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja), Mengwi 4 Desa (Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum), Kuta Utara 1 Desa (Tibubeneng), dan Kuta Selatan 2 Desa (Kutuh, Pecatu).
Pada tahun 2020 Perbekel yang purna tugas juga cukup banyak.
Perbekel yang purna tugas di tahun 2020 yakni Kecamatan Mengwi 6 Desa (Gulingan, Werdhi Bhuana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan), Kecamatan Abiansemal 6 Desa (Ayunan, Abiansemal Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman) dan Kecamatan Petang 1 Desa (Sulangai) .
Hingga akhir tahun 2020 total ada 34 kursi Perbekel lowong dari 46 Desa yang ada di Kabupaten Badung.
“Pilkel ini sudah diatur dalam SK Bupati Badung Nomor: 79/0419/HK/2020, tertanggal 21 September 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2021,” tungkasnya. (*).