Remaja 16 Tahun Ini Kejar Truk Sambil Acungkan Celurit, Gara-gara Tak Terima Disalip
Saat kejadian tersebut, seorang remaja berinisial ADS (16) bersama dengan rekannya mengejar sebuah truk sambil mengacungkan senjata tajam jenis celuri
TRIBUN-BALI.COM, SLEMAN - Aksi kekerasan di jalan raya kembali terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, tepatnya di Jalan Raya Solo Km 9 Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Saat kejadian tersebut, seorang remaja berinisial ADS (16) bersama dengan rekannya mengejar sebuah truk sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Mendapat laporan itu, polisi yang sedang melakukan patroli langsung melakukan upaya pengejaran kepada pelaku sebelum kejadian yang tak diinginkan terjadi.
Baca juga: Celurit Itu Masih Tertancap di Dada, Sugeng Dibunuh oleh Mantan Suami dari Istrinya Saat Tidur Lelap
Setibanya di lokasi, polisi berhasil membekuk kedua pelaku, berikut dengan barang bukti senjata tajam.
"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit. Senjata tajam ini didapati dibawa oleh ADS," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Jumat (11/12/2020).
Saat diamankan itu, pelaku diketahui sedang terpengaruh minuman alkohol.
"Keduanya memang di bawah pengaruh alkohol. Membawa senjata tajam alasannya untuk jaga diri," terangnya.
Baca juga: Hilang 3 Bulan, Suami Dapati Istri bareng Selingkuhan, Celurit Tertancap di Kepala dan Punggung
Tak terima disalip
Setelah berhasil diamankan polisi, kedua pelaku digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ADS mengakui perbuatannya.
Pengejaran disertai dengan pengancaman dengan senjata tajam itu dilakukan pelaku karena tersinggung.
Sebab, ia tak terima truk tersebut menyalipnya saat berada di jalan raya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku diserahkan ke Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY.
Baca juga: Pulang Cari Rumput Lihat Istri dan Laki-laki Telanjang di Kamar, Suami Langsung Sabetkan Celurit
Polisi tidak melakukan penahanan kepada pelaku karena masih berada di bawah umur. Namun demikian proses hukumnya tetap berjalan.
"Dikenakan sanksi pidana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Disalip Saat di Jalan Raya, Remaja Ini Kejar Truk Sambil Acungkan Celurit.