Penanganan Covid
Sebanyak 15 Orang Terjaring Razia Ops Yustisi di Simpang Pasar Renon Denpasar
Puluhan personil gabungan Tim Terpadu dari Polri hingga TNI menyasar masyarakat dan para pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan personil gabungan Tim Terpadu dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan aparat Desa, Linmas serta Pecalang, menyasar masyarakat dan para pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di Simpang Pasar Renon, Denpasar, Bali, Jumat (11/12/2020).
Tim Terpadu memulai dari Jaba Tengah Pura Desa Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Tribun Bali mengatakan hasil razia menemukan 15 orang pelanggar prokes.
"Kegiatan hari ini masih dalam rangka Ops Yustisi sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Bali Nomor 48 tahun 2020," ujarnya, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: WIKI BALI - Daya Tarik Dermaga Serangan
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia - Sassuolo Pepet AC Milan Usai Kalahkan Benevento
Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia
"Dari hasil kegiatan itu, Tim Terpadu temukan 15 orang pelanggar, 11 orang yang ditegur dan 4 orang didenda," tambah Iptu I Ketut Sukadi.
Lebih lanjut dalam Ops Yustisi ini, petugas gabungan tidak henti-hentinya memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-terpadu-ops-yustisi-menyasar-simpang-pasar-renon.jpg)