Penanganan Covid
Masih Ada Pelanggaran Prokes di Denpasar, 31 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Kelurahan Ubung
Walaupun sidak protokol kesehatan utamanya masker terus digelar, namun masih saja ada pelanggar yang terjaring di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Walaupun sidak protokol kesehatan (prokes) utamanya masker terus digelar, namun masih saja ada pelanggar yang terjaring di Kota Denpasar, Bali.
Hal ini membuktikan, jika kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang.
Bahkan dalam sidak yang digelar Rabu (16/12/2020), tim yustisi menjaring 31 orang pelanggar masker di Kelurahan Ubung.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pada sidak kali ini dipusatkan di Jalan Pidada - Jalan Angsoka wilayah Kelurahan Ubung.
Baca juga: 5 Arti Mimpi yang Berhubungan dengan Ketinggian, Wujud dari Keberuntungan hingga Kesuksesan
Baca juga: Ingat Pasangan Viral Nur Khamid dan Bule Cantik Ini? Dua Tahun Menikah, Begini Kabarnya Sekarang
Baca juga: 4 Zodiak Ini Punya Sifat Pemberani dan Tak Mengenal Rasa Takut, Mereka Siap Menerima Tantangan
Dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung lurah beserta staf perangkat Kelurahan Ubung.
“Tim menjaring sebanyak 31 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga.
Ia menambahkan, dari 31 pelanggar tersebut, sebanyak 13 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp. 100 ribu.
Sayoga mengatakan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, Bali.
Denda yang masuk ini dimasukkan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 18 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Hingga saat ini, sejak dilaksanakan razia pada 7 September 2020 hingga 15 Desember 2020, terjaring sebanyak 1.424 pelanggar.
Dimana, sebanyak 709 orang dikenai denda masing-masing Rp. 100 ribu, sedangkan 683 orang dilakukan pembinaan baik berupa pembinaan fisik maupun pembinaan administrasi.
Sehingga jumlah denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp. 70,9 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-sidak-protokol-kesehatan-di-kelurahan-ubung-16-desember-2020.jpg)