Tercatat Sebagai Residivis Narkotik, Aria Kembali Dibui 11 Tahun Karena Jualan Sabu
Untuk kedua kalinya, Aria Andardika (35) kembali terlibat peredaran narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Aria Andardika saat menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. Residivis narkotik ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, kerena terlibat jual beli sabu.
Terdakwa pun berhasil diamankan di kamar kosnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar kos.
Hasilnya, ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,68 gram netto.
Selain itu, ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong) serta barang bukti terkait lainnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi.
Terdakwa mengaku mendapat narkotik tersebut dari seseorang bernama Wayan.
Wayan memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu.
Lalu dipecah dan kembali ditempel sesuai perintah Wayan.
Sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp. 50 ribu.
Namun belum sempat menempel paket sabu, terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian.(*).
Berita Terkait