Corona di Bali
Penyesuaian Syarat PPDN Masuk Bali Lewat Udara,Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dikecualikan dari Tes Swab
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali serangkaian Libur Perayaan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur Bali juga mengadakan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada 16 Desember 2020.
Dalam rapat tersebut ada beberapa pihak yang dikecualikan dari kewajiban menunjukkan surat negatif swab berbasis PCR apabila melakukan perjalanan ke Bali.
Berbagai pihak tersebut yakni para penumpang pesawat yang hanya transit di Bali dan untuk kru pesawat yang tidak turun.
Selain itu, penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR seperti Labuan Bajo juga boleh masuk Bali tanpa surat keterangan tersebut.
Oleh karena itu, mereka diizinkan masuk Bali, tetapi setelah di Bandar udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai akan diarahkan mengikuti tes PCR atau antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar.
Kemudian, untuk pesawat yang mengalami gangguan di udara atau masalah lainnya yang mengharuskan mendarat darurat di Bali, kru dan penumpangnya juga tidak diwajibkan menunjukkan surat swab PCR.
"Ini sudah disampaikan kepada beberapa pihak terkait di Bandara, baik Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas Bandara, maskapai," jelas Dewa Indra.(*)