Penanganan Covid
20 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Depan Trans Mart Denpasar
Patuhi Prokes, Jaga Lingkungan Bersama, 20 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Depan Trans Mart
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar terus menggalakkan upaya pendisiplinan yang mana kali ini berhasil menjaring total 20 warga yang didapati melakukan pelanggaran, Jumat (18/12/2020).
Giat operasi kali ini dilaksanakan oleh petugas dengan menyasar wilayah Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, tepatnya berlokasi di kawasan depan Trans Mart, Jalan Imam Bonjol.
Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, diikuti petugas gabungan terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, didukung Kepala Desa, perangkat desa hingga Gugus Tugas Desa Pemecutan Klod.
Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 19 Desember 2020, Capricorn Berusahalah, Aquarius Melewati Keharmonisan
Baca juga: Campur Tangan Shin Tae-yong Atas Kemenangan Lewandowski, Tak Pedulikan Ronaldo dan Messi
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Jadi Pemenang Bintang Olahraga Dunia 2020
"Giat operasi yustisi gakkum yang dilaksanakan di kawasan Jalam Imam Bonjol ini selama operasi berlangsung berhasil menjaring 20 orang pelanggar, kami ingatkan tujuan utamanya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bukan semata-mata menghukum, kita harus bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali.
Dewa merinci, dari 20 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 3 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker.
Sedangkan 17 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
"Yang didenda menurun jumlahnya, hanya terdapat 3 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 17 orang," ujarnya.
Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Dewa mengkhawatirkan apabila peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar tidak sebanding ketersediaan jumlah ruang perawatan dan tenaga medis.
Untuk itu, upaya yang dilakukan adalah dengan menggenjot pendisiplinan masyarakat terhadap edukasi dan sosialisasi untuk selalu menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di air mengalir dengan sabun.
"Disiplin penerapan protokol kesehatan ini perlu digenjot, mengingat kasus yang masih terus meningkat, yang dikhawatirkan adalah jika jumlah pasien bisa jadi tidak sebanding dengan jumlah kesediaan kamar di rumah sakit dan tenaga medis, maka dari itu disiplin harus ditingkatkan," katanya.
Dewa memaparkan, dari hasil rekapitulasi jumlah pelanggar pada gelaran operasi yustisi sejak 7 September 2020 sampai dengan saat ini sudah lebih dari seribuan orang.