MIS Ngaku Diperas Oknum Polisi, Dimintai Setoran Rutin Setelah Disetubuhi,Lalu Melapor ke Polda Bali
Perempuan berusia 21 tahun berinisial MIS melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020). MIS mengaku diperas oleh oknum
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perempuan berusia 21 tahun berinisial MIS melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020). MIS mengaku diperas oleh oknum anggota polisi yang juga bertugas di Polda Bali tersebut.
"Kami sudah melaporkan kasusnya (dugaan pemerasan, red)," ujar Charlie Usfunan, kuasa hukum MIS kepada Tribun Bali ditemui di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Dalam keterangan Charlie, perempuan asal Kupang ini sebelumnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung.
Namun ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Terkini, Korban Meninggal Akibat Keracunan Gas di Jimbaran Menjadi 4 Orang
Untuk memenuhi kebutuhannya, ia mencoba bertahan hidup dengan menawarkan jasa kencan sekitar melalui aplikasi MiChat.
Seorang pria lalu ingin berkencan dengan MIS, Rabu (16/12/2020) malam.
Mereka transaksi di kos MIS di wilayah Denpasar tengah malam ini.
"Ia (MIS) punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Charlie Usfunan.
Saat pria pemesan jasa masuk ke dalam kos. Saat hendak melakukan hubungan, tiba-tiba ada yang menggedor pintu kos MIS.
RCN kemudian masuk dan menunjukkan kartu anggota polisi.
Kata Charlie, polisi yang disebut bertugas di bagian Inafis Polda Bali ini mengancam MIS untuk dibawa ke kantor polisi.
Selanjutnya, RCN mengusir pria yang telah memesan jasa MIS. Masih berdasarkan keterangan Charlie, MIS yang saat itu hanya memakai handuk malah disetubuhi.
RCN juga disebut mengambil ponsel dan meminta uang dari MIS. Ia kemudian meninggalkan kos MIS.
Sebelum pergi ia meminta nomor telepon seorang teman MIS yang tinggal di kos yang sama namun beda kamar.
Beberapa saat kemudian, RCN menghubungi nomor telepon tersebut dan mengatakan, kalau ingin menebus ponselnya harus menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta dan menyerahkan uang tunai setiap bulannya sebanyak Rp 500 ribu.
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta uang setoran Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan," kata Charlie Usfunan. (riz)
PPA Dampingi Pelapor
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, MIS sudah mendapat pendampingan dari penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penyidik Bid Propam Polda Bali setelah melaporkan kasus tersebut.
"Kami lagi dampingi korban (MIS), dari penyidik PPA dan Bid Propam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan ditemui di Polda Bali. (*)