Pengakuan Blak-blakan Terduga Teroris Upik Lawanga yang Bersembunyi 14 Tahun dari Kejaran Polisi

Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, tersangka teroris Jamaah Islamiah blak-blakan soal akidah yang dianut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). 

Editor: Widyartha Suryawan
YouTube PMJ NEWS
Tersangka teroris Jamaah Islamiah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, tersangka teroris Jamaah Islamiah blak-blakan soal akidah yang dianut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). 

Seperti diketahui, Upik Lawanga menjadi salah satu dari 23 tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Upik Lawanga sudah massuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.

Pria yang berjuluk 'Professor Bom' itu mengungkapkan, menurut akidah jaringan teroris Jamaah Islamiyah, haram menyerahkan diri kepada polisi.

Akidah ini pula yang melatarbelakangi Upik Lawanga terus bersembunyi dari kejaran polisi selama 14 tahun.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang.
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Lari 14 tahun itu kalau menurut akidah Jamaah Islamiyah, kita itu kalau menyerahkan diri itu haram," dikutip Tribunnews.com dari video 'Pengakuan Tersangka Teroris Upik Lawanga' yang tayang di kanal YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

"Jadi kalau kita bisa dibunuh di situ Alhamdulillah bisa syahid. Tapi apabila kita ditangkap sudah qadarullah (ketentuan Allah)," sambung dia.

Upik Lawanga menceritakan, awalnya, tujuan utama dirinya membuat senjata rakitan dan bom yaitu untuk berjuang membela kaum muslim di Poso. 

Namun lama-kelamaan, jaringan teroris Jamaah Islamiyah justru mengarahkan seluruh anggotanya untuk mendirikan daulah islamiyah atau negara Islam. 

"Kita itu awalnya disuruh untuk berjuang membela kaum muslim di Poso untuk membalas darah kami yang tertumpah, lama kelamaan kami diarahkan ke daulah, mendirikan daulah islamiyah," kata dia.

"Jadi akidahku yang tertanam di sini, akidahku yang tertanam di sini doktrin maksudnya, bukan doktrin ya, sumpah itu harus taat sama Amir, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," sambung Upik Lawanga.

Selain itu, berdasarkan akidah jaringan teroris Jamaah Islamiyah, membuat senjata untuk mendirikan daulah islamiah mendapat pahala yang banyak. 

Hal itu pula yang melandasi Upik Lawanga terus membuat senjata rakitan dan bom, untuk mendapatkan pahala yang banyak.

"Jadi kita kalau membuat suatu senjata yang akan digunakan untuk mendirikan daulah islamiyah, itu berpahala yang banyak, seperti itu doktrinnya," ujar Upik Lawanga.

Penjual Bebek
Upik Lawanga, tersangka tindak pidana terorisme yang disebut-sebut sebagai penerus Dokter Azhari ternyata kesehariannnya dikenal sebagai penjual bebek di daerah Lampung.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut, tersangka memang kerap berpindah tempat sebelum ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Terakhir, dia tinggal di sebuah rumah di daerah Lampung.

"Untuk Upik Lawanga ini sama, dia juga pindah-pindah dalam bersembunyi. Kemarin ada di Lampung, dia jualan bebek. Bisa mengumpulkan uang, dibelikan rumah," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Saat ditangkap, kata Argo, tim Densus 88 menyita sejumlah senjata api rakitan hingga bunker di rumah Upik Lawanga.

Bunker tersebut diduga menjadi tempat persembunyian senjata ataupun bahan peledak yang dibuat oleh tersangka.

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker juga di rumahnya. Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa," katanya.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang.
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Upik Lawanga memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga. Upik Lawanga ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006.

Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Ia menyampaikan wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu. Dia mengatakan Upik Lawanga merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.

Bukan tanpa sebab, Upik Lawanga masuk ke dalam daftar orang yang paling dilindungi oleh jamaah Islamiyah.

Dia telah dianggap sebagai penerus Dokter Azhari yang tewas meledakkan diri dalam sebuah penyergapan kelompok Detasemen Khusus 88 di Kota Batu.

"Ini merupakan aset yang berharga JI. Karena dia penerus Dokter Ashari. Makanya yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI. Di JI sendiri ada bidang Toliyah yang betugas mengamankan aset dan orang JI yang dilindungi," jelasnya.

Selama buron sejak 2006 di Poso, Upik Lawanga sempat berada di Makassar, Surabaya, Solo hingga akhirnya menetap di Lampung. Selama di Lampung, dia disembunyikan oleh jaringan Jamaah Islamiyah.

"Densus 88 Antiteror Polri juga telah menyelidiki anggota JI yang lain yang telah sengaja menyembunyikan Upik Lawanga sebagai DPO. Maka dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Dalam aksinya, Upik Lawanga diketahui pernah terlibat dalam pelatihan militer kepada pemuda muslim Poso pasca konflik Poso pada 2001 lalu. Total, dia melakukan pelatihan militer sebanyak tiga angkatan pemuda muslim Poso.

Dia juga merupakan peserta pelatihan militer yang dipimpin oleh Abu Tolud, Herlambang, Hasanuddin dan Dokter Agus.

Saat itu, Upik Lawanga dibaiad oleh Dokter Agus yang merupakan jamaah Islamiyah asal Jawa Timur.

"UL dan Icang alias Tengku itu diutus ke Jawa oleh JI wakalah Poso pimpinan Hasanudin untuk mempelajari ilmu pembuatan bom eksplosif kepada Azhari. Sehingga UL yang saat ini kita tangkap adalah penerus dokter Ashari," jelasnya.

Setelah memiliki kemampuan membuat bom dan kemampuan militer seperti menembak, Upik Lawanga mulai melakukan aksi amaliyah di daerah Sulawesi Tengah.

Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi Tembiling istri Anggota TNI AD, penembakan dan pengeboman Gereja Anugrah pada 12 Desember 2004.

Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom Pasar Sentral 13 November 2004. Pada tahun 2005, bom Pasar Tentena, Bom Pura Kandangan, Bom Pasar Mahesa.

Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus hingga, penembakan sopir angkot. Kemudian pada 2020, Upik Lawanga membuat senjata api rakitan dan membuat bunker. (Tribunnews.com/Lusius Genik Ndau Lendong/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Sepak Terjang Sebagai Teroris, Upik Lawanga: Kami Diarahkan Mendirikan Daulah Islamiyah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved