Pilkada Serentak
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Bangli Soal Penanganan Netralitas ASN Saat Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terhadap Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hal ini pun diteruskan kepada Bupati Bangli dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli.
Sedangkan I Putu Eka Saputra bukan merupakan pelanggaran pemilihan atau Pelanggaran Perundang-undangan lainnya, sehingga tidak diteruskan proses penanganannya.
"Pengadu bukanlah tenaga kontrak di Pemkab Bangli sehingga temuan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti," jelas Purna.
Keputusan ini, katanya, diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2020.
Terkait legalitas dua Staf Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai tim klarifikasi, yaitu SM. Agus Juli Setyadhi (Teradu II) dan I Putu Semarabawa (Teradu III), I Nengah mengklarifikasi I Putu Eka berdasarkan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober.
"Sehingga Teradu II dan Teradu III telah memiliki kewenangan melakukan klarifikasi berdasarkan surat tugas aquo," ujarnya.
Setelah sidang, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dr. Ni Wayan Widhiastini menuturkan bahwa sidang tersebut baru mengagendakan pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan.
Ini seperti dijelaskan Didik Supriyanto usai memimpin sidang tersebut.
“Dua atau tiga minggu (sidang putusan). Disampaikan langsung DKPP,” jelasnya.
Prosesnya, sambung dia, penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak. Baik pengadu maupun teradu.
Serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang kemarin.
“Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan,” pungkasnya. (*)