Jaksa Agung Ungkap Nilai Kerugian Dugaan Korupsi di PT Asabri Capai Rp 17 Triliun
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) diungkap oleh Jaksa Agung RI ST Burhannudin.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) diungkap oleh Jaksa Agung RI ST Burhannudin.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut menyatakan kerugiaan negara dalam dugaan korupsi di PT Asabri dinilai lebih besar sedikit dari korupsi di tubuh PT Jiwasraya (Persero).
Menurut Burhannudin, berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara dalam kasus Asabri senilai Rp 17 triliun.
"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun. Jadi mungkin lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan hasil audit yang dirilis tersebut merupakan audit BPKP sebelum direksi baru.
Sebaliknya, pemerintah berkomitmen akan mendukung penegak hukum untuk mencari aset yang terkait dalam kasus korupsi tersebut.
"Tentu seperti yang disampaikan sama Jaksa Agung, yang penting juga kan kita memaping (memetakan) daripada korupsi ini dan aset-asetnya. Karena tetap kita harus tetap menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri," tandas Erick.
Jaksa Agung RI ST Burhannudin sebelumnya menduga adanya kesamaan tersangka di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
Menurut Burhanuddin, hal itulah menjadi salah satu alasan Kejaksaan Agung RI juga akan ikut menangani perkara salah satu calon tersangka dalam kasus Asabri tersebut.
"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut ihwal calon tersangka dalam kasus korupsi Asabri tersebut.
Namun yang jelas, ada dua orang tersangka yang memiliki kesamaan dengan kasus Jiwasraya.
"Saya tidak nyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama di sana. Tapi itu akan lain-lain, pasti akan berkembang. Kita akan mempelajari dulu," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 17 Triliun