Corona di Bali
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru, Cuti Pegawai Pemkot Denpasar Diperketat
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
"Untuk menjadi perhatian bersama, bahwa SE ini telah berlaku sejak 22 Desember 2020 berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang, jadi bagi para ASN dan Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanakan imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan saat libur dan cuti bersama ini," katanya.
Update Covid-19 di Denpasar
Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar pada Jumat (25/12/2020) bertambah sebanyak 14 orang.
Sementara kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 12 orang yang tersebar di 7 wilayah desa atau kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar.
Sementara, kabar duka tersiar ditengah penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
1 orang pasien dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Data dari GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonajakan kasus di satu wilayah desa atau kelurahan. Yakni Kelurahan Sanur yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus baru.
Disusul juga dengan Desa Sumerta Kelod dan Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan sebanyak 2 orang.
Sementara itu, sebanyak 4 desa atau kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang. Sedangkan 36 desa atau kelurahan lainya nihil penambahan kasus.
Untuk kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang laki-laki usia 56 tahun berdomisili di kelurahan Tonja . Dinyatakan positif pada 9 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 25 Desember 2020 dengan riwayat penyakit Jantung.
Dewa Gede Rai, pada Jumat (25/12/2020) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan.
Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi.
"Berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona risiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa atau kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh camat," jelasnya.
Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," tambahnya.